TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut berencana menambah jumlah kementerian di kabinetnya menjadi 40. Rencana ini tak lepas dari upaya Ketua Umum Partai Gerindra itu merangkul semua kekuatan partai politik di pemerintahannya kelak.
Namun penambahan nomenklatur kementerian itu terganjal aturan yang ada. Sehingga menurut pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, penambahan kementerian itu akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.
“Di Undang-Undang a quo diatur maksimal 34 menteri. Kalau mau menambah harus mengubah dulu Undang-Undang-nya,” kata Herdiansyah saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 Mei 2024.
Herdiansyah menduga rencana menambah jumlah kementerian ini akan dilakukan melalui perubahan Undang-Undang. Sehingga aksi merangkul kelompok oposisi gencar dilakukan agar prosesnya lancar.
“Selain mengubah Undang-Undang, bisa juga melalui Mahkamah Konstitusi. Apalagi cara buruk ini sudah sering dilakukan,” ujar dia.
Jumlah kementerian yang tambun itu menurut Herdiansyah akan memiliki konsekuensi boros dan tidak efektif. Sebab, kerja yang bisa dilakukan cukup satu kementerian justru dilakukan beramai-ramai.
“Apalagi dipimpin orang-orang partai yang tidak kompeten di bidangnya pula karena pemilihannya berdasarkan bagi-bagi jatah kue,” ujar dia.
Namun pakar hukum tata negara lain, Yusril Ihza Mahendra mengatakan penambahan nomenklatur kementerian bisa dilakukan. Caranya tentu saja dengan merevisi Undang-Undang Kementerian Negara.
"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril kemarin.
Adapun Nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang. Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ketua Umum PBB mengatakan, bila tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," kata Yusril.
Menurut Yusril, setelah Prabowo dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, dia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. "Bisa, enggak masalah," kata Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu pun mendukung jika Prabowo ingin menambah jumlah kementerian. Ia mencontohkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang pelu dikembalikan seperti semula.
“Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit," kata Yusril, dalam rilis resmi yang diterima, Selasa 7 Mei 2024.
Selanjutnya kata Ma'ruf Amin...