Bebasnya Pelaku Lapangan
Terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus bebas murni pada Agustus 2018. Mendekam di penjara sejak 2008, Pollycarpus sebelumnya mendapat pembebasan bersyarat pada 2014 dan hanya dikenai wajib lapor.
Majelis hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari putusan MA pada 25 Januari 2008 yang menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara.
Selama dipenjara, Pollycarpus menerima remisi sedikitnya dua kali dalam setahun. Total, dia sudah sebelas kali menerima remisi dengan total korting masa pidana 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan. Dia mendapatkan remisi dengan berbagai alasan, mulai dari Hari Kemerdekaan RI hingga karena aktif ikut Pramuka.
Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dokumen yang Raib
Dokumen Laporan Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir hilang. Hilangnya laporan itu baru diketahui pada pertengahan Februari 2016. Ketika itu, KontraS mendatangi kantor Sekretariat Negara meminta penjelasan dan mendesak segera dilakukan pengumuman hasil laporan TPF. KontraS kemudian menggugat Kemensetneg.
Pada Oktober 2016, KontraS memenangkan gugatan terhadap Kemensetneg. Majelis hakim memerintahkan lembaga negara itu segera mengumumkan dokumen TPF. Namun, Kemensetneg mengaku tak memiliki dokumen tersebut.
Dalang yang Belum Terungkap
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menilai 16 tahun setelah pembunuhan penyelidikan independen tak mengalami kemajuan untuk menemukan pelaku utama kasus ini. Kontras meyakini dalang di balik pembunuhan berasal dari kalangan berpengaruh dan sampai sekarang belum dibawa ke pengadilan. “Hal ini membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah untuk melindungi pembela HAM,” kata peneliti Kontras Rivanlee, Senin, 7 September 2020.
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir dan perwakilan 11 organisasi mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia guna menyerahkan Legal Opinion kasus Munir. Mereka mendesak agar status kasus ini diubah menjadi pelanggaran HAM berat.
RUSMAN PARAQBUEQ | MITRA TARIGAN | MAJALAH TEMPO