TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyebut bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya kerap menemui Djoko Tjandra semasa buron.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, Jaksa Pinangki mengajak Andi Irfan Jaya untuk meyakinkan Djoko atas proposal pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA) yang ditawarkan.
"Andi Irfan karena kawannya Pinangki, sehingga dibawa untuk membantu meyakinkan Djoko mengenai biaya fatwa," kata Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, kepada Tempo pada 3 September 2020 malam.
Namun, Febrie tak merinci ihwal biaya yang ditawarkan oleh Jaksa Pinangki. Ia mengatakan, uang US$ 500 ribu atau setara sekitar Rp 7,5 miliar yang telah diterima, merupakan uang muka dari kesepakatan.
Hanya saja, setelah Djoko Tjandra membayar uang muka tersebut, ia merasa curiga dengan tawaran Jaksa Pinangki dan segera membatalkannya.
"Ternyata Djoktjan curiga, sehingga putus urusan fatwa. Sebatas itu lah kejadian Pinangki. Masuklah Anita, menawarkan urus PK (peninjauan kembali)," ucap Febrie.
Anita, kata Febrie, sebelumnya juga sudah bertemu Djoko Tjandra bersama Pinangki. Ia pun turut mendapat bagian dari US$ 500 juta milik Pinangki. "Terima sebesar US$ 50 ribu atau Rp 500 juta lah kalau rupiahk, sekitar itu," kata Febrie.
Dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan lah yang diduga menjadi perantara pemberian uang.