TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Pungki Primarini, adik dari tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pada Kamis, 3 September 2020.
"Kami periksa yang bersangkutan selaku adik Jaksa PSM terkait perkara dugaan suap terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian, hadiah, atau janji," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 3 September 2020.
Selain Pungki, penyidik juga memeriksa Supervisor PT Astra Internasional atau BMW Sales Operation Branch Cilandak, Muhammad Nicky Rayan Lukman, serta pembina Koperasi Nusantara, Rahmat.
Dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus. Sementara Andi Irfan Jaya yang diduga menjadi perantara pemberian uang.
ANDITA RAHMA