TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menangguhkan penahanan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing dan empat warga lainnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan penangguhan dilakukan setelah Effendi berjanji akan kooperatif dalam proses pemeriksaan.
“Kami tidak lakukan penahanan, tapi dia berjanji untuk kooperatif dan memenuhi panggilan sewaktu-waktu kalau ada pemeriksaan,” kata Hendra kepada Tempo, Kamis malam, 27 Agustus 2020.
Hendra mengatakan Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kata dia, Effendi tak kooperatif sehingga akhirnya ditangkap di rumahnya pada Rabu kemarin, 26 Agustus 2020.
“Dia ditetapkan setelah pemeriksaan terdahulu, sejak tanggal 16 sampai 20-an. Sekitar beberapa hari lalu, pokoknya kami sudah melayangkan surat tapi tidak ditanggapi, yang kedua kami datangi dia untuk kami periksa,” kata Hendra.
Menurut Hendra, penangguhan penahanan untuk Effendi Buhing dilakukan atas permohonan dari Dewan Adat Dayak dan sebagian tokoh di Desa Kinipan, Kalimantan Tengah. Selain itu, Kepolisian menangguhkan penahanan empat tersangka lainnya dengan pertimbangan kondusivitas.
“Atas permohonan itu juga untuk menjaga kondusivitas, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tahap satu itu kami tangguhkan,” kata Hendra.
Hendra mengatakan Effendi sebelumnya diperiksa di Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Ia berujar pemeriksaan sedianya dilakukan di Polda, tetapi lagi-lagi dengan alasan kondusivitas pemeriksaan digelar di Kotawaringin Barat.
Ketua Masyarakat Adat Kinipan ini sebelumnya dijemput paksa polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Effendi sempat menolak penangkapannya lantaran tak pernah merasa dipanggil sebelumnya untuk diklarifikasi.