Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Badan Wilayah Adat: Effendi Buhing Tidak Pernah Memeras Perusahaan Rp 10 Miliar

image-gnews
Ketua Komunitas Adat Lapan Kinipan di kebun buahnya. Foto: Istimewa.
Ketua Komunitas Adat Lapan Kinipan di kebun buahnya. Foto: Istimewa.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmito Widodo menjawab tudingan bahwa Ketua Komunitas Adat Lapan Kinipan, Effendi Buhing, memeras dan mengincar uang sebesar Rp 10 miliar dari PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Kasmito mengatakan yang dimaksud Buhing dan Komunitas Adat Kinipan adalah hasil perhitungan yang diperlukan untuk memulihkan hutan adat mereka yang telah rusak.

“Yang disampaikan Pak Buhing dan Komunitas Adat Kinipan adalah tuntutan kepada perusahaan yang telah melakukan perusakan terhadap wilayah adat dan ruang hidup mereka. Jadi bukan pemerasan,” kata Kasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis, 27 Agustus 2020.

Kasmito mengatakan hutan adat tersebut selama ini menjadi ruang hidup bagi masyarakat Laman Kinipan. Ia berujar, wilayah yang dilepaskan dari kawasan hutan dan kini menjadi lahan perusahaan itu sebenarnya wilayah yang tutupan lahannya masih sangat rapat.

Di wilayah itu pula masyarakat melakukan budidaya jengkol dan bahan pengobatan mereka. Singkat kata, kata Kasmito, biodiversitas hutan adat tersebut masih sangat baik sebelum kedatangan perusahaan.

Kasmito mengatakan pelepasan kawasan hutan adat Kinipan itu justru untuk memfasilitasi izin perusahaan sawit PT SML. “Jadi ada upaya sistematis untuk mengkonversi dan menghancurkan hutan adat Komunitas Kinipan ini,” ujar dia.

Kasmito mengatakan Komunitas Adat Laman Kinipan telah memperjuangkan tanah mereka yang hendak diambil perusahaan. Masyarakat, kata dia, sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Staf Presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun proses diskusi dan negosiasi dengan perusahaan mentok. Meski sudah berdialog, kata dia, kriminalisasi terhadap masyarakat adat Kinipan tetap terjadi. Padahal, masyarakat sejak awal tak ingin berkonflik dengan siapa pun.

“Ini sungguh-sungguh mengabaikan hak masyarakat adat. Kami telah menyaksikan sendiri bagaimana kuatnya hubungan mereka dengan wilayah itu, mereka mengelola, menjaga, dan sampai tahap terakhir kawan-kawan Kinipan menjaga hutan adat yang telah dihancurkan,” kata Kasmito.

Kepala Hubungan Masyarakat PT SML, Wendy Soewarno, sebelumnya menyebut Effendi Buhing tak murni memperjuangkan hutan adat. "Akan tetapi lebih kepada tuntutan uang Rp 10 miliar," kata Wendy kepada Tempo, Rabu malam, 26 Agustus 2020.

Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah, Ferdi Kurnianto sebelumnya pun menyebut pernyataan Wendy itu upaya pembelokan. Menurut Ferdi, nilai Rp 10 miliar yang dimaksud adalah hitungan hasil musyawarah adat terkait kerusakan ruang hidup mereka.

"Berdasarkan tujuh pasal pelanggaran adat, yang dihitung dendanya dikali jumlah warga Kinipan. Itu peraturan adat yang sudah berlaku sejak dulu, itu yang diplesetkan," kata Ferdi kepada Tempo, Rabu malam, 26 Agustus 2020.

Namun, Ferdi menjelaskan, masyarakat pada intinya meminta agar perusahaan menghentikan pembabatan hutan. "Kadang mereka pasrah, ya sudahlah yang rusak rusak, tapi setop sampai di situ."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

2 hari lalu

Aktivis lingkungan membentangkan poster saat aksi Hari Bumi di kawasan Dago Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 22 April 2024. Para aktivis lingkungan hidup dari Orang Muda Berkoalisi berkampanye sampah plastik dengan tema Bumi Pasundan Bebas Plastik Polutan. TEMPO/Prima mulia
Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

Ford Foundation menilai Hari Bumi bisa menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya peran komunitas adat untuk alam.


Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

27 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.


Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

28 hari lalu

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, saat ditemui di area acara Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Airlangga Sebut Penyerapan Dana Peremajaan Sawit Rakyat di Bawah 30 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Penyerapan Dana Peremajaan Sawit atau PSR masih rendah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

28 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

28 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

28 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

28 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qalbi dan jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, di Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

Pemerintah naikkan dana peremajaan sawit rakyat menjadi Rp 60 juta. Berlaku mulai Mei tahun ini.


Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

28 hari lalu

Shutterstock.
Pakar Sawit IPB University Sampaikan Rekomendasi terkait Regulasi EUDR yang Mempersulit Ekspor 7 Komoditas

Regulasi EUDR juga mempengaruhi penggunaan suplemen pakan ternak yang terbuat dari sawit.


Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

30 hari lalu

Uni Eropa menegaskan keinginan menolak komoditas yang dihasilkan dengan membabat hutan dan merusak lingkungan
Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

Sinarmas dan RGE disebut di antara korporasi penerima dana kredit dari Uni Eropa itu dalam laporan EU Bankrolling Ecosystem Destruction.


Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

32 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.