Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Lengkap Hakim untuk Kasus Korupsi Adik Ratu Atut

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020. Majelis Hakim memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp58.025.103.859 karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan Tahun 2005 - 2012. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga. Sehingga, dalam putusannya, Sudani mengadili agar Wawan dibebaskan dari dawaan TPPU.

Putusan berikutnya, yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka harta akan disita. "Apabila harta tidak dapat mencukupi diganti pidana kurungan selama 1 tahun," katanya.

Majelis hakim juga memerintahkan Wawan ditahan setelah terdakwa menjalani pidana perkara lain. Kemudian menetapkan barang bukti yang berkaitan dengan dakwaan alternatif pertama sama dengan penuntut umum terinci dalam putusan ini.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti yang berkaitan dengan dakwaan kumulatif kedua dan ketiga (terkait TPPU) dikembalikan dari mana barang bukti disita. Terakhir, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada Wawan sebesar Rp 10 ribu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

43 hari lalu

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat berkunjung dan berdiskusi di Kantor Tempo - Jakarta, 25 April 2016. TEMPO/Amston Probel
Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

Airin Rachmi Diany eks Wali Kota Tangsel memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi sementara KPU sampai sejauh ini. Berikut profilnya.


Tsouth Kustom Culture Isi Perayaan HUT Kota Tangsel, Simak Antusiasme Wali Kota dan Wakilnya

16 Oktober 2023

Gelaran Tsouth Kustom Kulture merayakan HUT Kota Tangerang Selatan yang ke 15 di BSD Tangsel, Senin 16 Oktober 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Tsouth Kustom Culture Isi Perayaan HUT Kota Tangsel, Simak Antusiasme Wali Kota dan Wakilnya

"Tahun depan kita ngegas lagi, kita seru-seruan lagi," kata Wakil Wali Kota Tangsel.


Termasuk Lukas Enembe, Inilah 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi

11 Januari 2023

Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Seorang warga Jayapura, Papua tewas tertembak aparat kepolisian karena diduga menyerang petugas ketika menerobos Bandara Sentani, saat Gubernur Lukas Enembe hendak diterbangkan ke Jakarta.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Termasuk Lukas Enembe, Inilah 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi

Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe menambah daftar gubernur yang terjerat kasus korupsi.


5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.


Hari Kedua Ratu Atut Chosiyah Bebas, Pengacara: Medical Check Up di RSCM

7 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Hari Kedua Ratu Atut Chosiyah Bebas, Pengacara: Medical Check Up di RSCM

Tidak ada penyakit serius yang diderita Ratu Atut Chosiyah, hanya pemeriksaan kesehatan rutin.


Nama 23 Napi Korupsi yang Dapat Program Pembebasan Bersyarat, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola

7 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Nama 23 Napi Korupsi yang Dapat Program Pembebasan Bersyarat, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola

Total ada 23 napi korupsi yang menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM.


Jenis dan Tujuan Pemberian Remisi

7 September 2022

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan dari saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Jenis dan Tujuan Pemberian Remisi

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi


Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

7 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77


Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

7 September 2022

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, setibanya di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.


Terpopuler Metro: Ratu Atut Bebas dari Penjara dan Harga-harga Bahan Pokok Mulai Naik

7 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Terpopuler Metro: Ratu Atut Bebas dari Penjara dan Harga-harga Bahan Pokok Mulai Naik

Bebasnya narapidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah dan harga-harga bahan pokok mulai naik imbas kenaikan harga BBM jadi berita terpopuler.