Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Termasuk Lukas Enembe, Inilah 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi

Editor

Nurhadi

image-gnews
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Seorang warga Jayapura, Papua tewas tertembak aparat kepolisian karena diduga menyerang petugas ketika menerobos Bandara Sentani, saat Gubernur Lukas Enembe hendak diterbangkan ke Jakarta.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Seorang warga Jayapura, Papua tewas tertembak aparat kepolisian karena diduga menyerang petugas ketika menerobos Bandara Sentani, saat Gubernur Lukas Enembe hendak diterbangkan ke Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat makan siang di dekat markas Brimob Pola Papua, Selasa, 10 Januari 2023. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 2022 lalu.

Kasus Lukas Enembe ini menambah daftar gubernur yang terjerat kasus korupsi. Termasuk Lukas, berikut daftar gubernur yang terjerat kasus korupsi: 

1. Lukas Enembe

Penetapan Gubernur Papua ini sebagai tersangka kasus korupsi berawal dari dugaan penyimpangan dan pengelolaan uang tak wajar yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustivandana menyebutkan, temuan tersebut adalah setoran tunai senilai Rp 560 miliar ke kasiona Singapura dan juga pembelian tunai jam tangan mewah senilai Rp 550 juta. Setoran ini ditemukan dilakukan dalam jangka waktu pendek.

2. Nurdin Abdullah

Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara pada November 2021 atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 12,6 miliar. Duit tersebut diterima dari kontraktor proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Selain dari PT Agung, jaksa mendakwa Nurdin menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dan 200 ribu dollar Singapura atau setara Rp 2,1 miliar dari tujuh pengusaha lainnya. Kepala daerah yang pernah menerima penghargaan antikorupsi tersebut didakwa menerima duit itu dalam selama 2020 hingga awal 2021.

Selain dibui, Nurdin juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dollar. KPK pun juga menyita aset Nurdin dan telah melakukan pelelangan beberapa aset sitaan pada Oktober 2022 lalu.

3. Alex Noerdin

Pada 2021, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terjerat kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD pada 2010-2019 dan juga dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Ia divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara pada Juni 2022 lalu.

Pada kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), hakim menyebutkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,79 dolar AS.

Dalam persidangan, hakim menyebutkan ditemukan beberapa fakta hukum membuktikan keterlibatan terdakwa, yaitu Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

4. Annas Maamun

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Juni 2015 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, setelah diberi grasi oleh Presiden Joko Widodo, KPK kembali menahannya atas dugaan kasus gratifikasi pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBDP 2015. Ia diduga membagikan uang kepada sejumlah anggota DPRP Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan 2015 sebelum anggota DPRP Riau periode 2014-2019 dilantik.

Dugaan yang dilayangkan kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun pun terbukti benar dan ia divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta pada Juli 2022.

5. Zumi Zola

Gubernur Jambi Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar serta 177.000 dolar AS dan 100.000 dollar Singapura pada 2018 lalu. Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,34 miliar.

Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana pokok.

6. Nurdin Basirun

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 4,2 miliar yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau. Pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.

Nurdin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11 ribu dollar Singapura secara bertahap pada 2019 lalu.

7. Ratu Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terdakwa atas dua perkara sekaligus pada 2013, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2012 dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan pada kasus pengadaan alat kesehatan. Sedangkan pada kasus suap, ia dijatuhi 7 tahun hukuman penjara pada tingkat kasasi serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Pada September 2022 lalu, Ratu Atut mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas IIA Tangerang. Ia tetap harus mengikuti program bimbingan hingga 2026. Namun, jika sampai waktu tersebut ia melakukan tindak pidana lagi, status bebas bersyaratnya dapat dicabut dan harus menyelesaikan sisa waktu tahanannya.

PUTRI INDY SHAFARINA 

Baca juga: Inilah Perjalanan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe hingga Ditangkap KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

1 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

9 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

20 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


Diminta Terlibat dalam Kampanye di Pilkada, Apa Kata Jokowi?

23 jam lalu

Presiden RI ketujuh Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kanan) saat bertemu di kediaman Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat 1 November 2024. Ridwan Kamil bertemu Presiden RI ketujuh Joko Widodo di Solo untuk bersilaturahmi sekaligus belajar tata kelola kota kepada Joko Widodo yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012 sampai 2014. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Diminta Terlibat dalam Kampanye di Pilkada, Apa Kata Jokowi?

Jokowi masih belum memberikan kepastian mengenai keterlibatannya dalam kampanye paslon kepala daerah yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju.


Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

1 hari lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?


Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

1 hari lalu

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo ditangkap oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Ditangkap Kejagung di Sebuah Hotel di Sumedang, Eks Dirjen Perkeretaapian Disebut Terima Fee Rp 2,6 Miliar

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.