Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Termasuk Lukas Enembe, Inilah 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi

Editor

Nurhadi

image-gnews
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Seorang warga Jayapura, Papua tewas tertembak aparat kepolisian karena diduga menyerang petugas ketika menerobos Bandara Sentani, saat Gubernur Lukas Enembe hendak diterbangkan ke Jakarta.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Seorang warga Jayapura, Papua tewas tertembak aparat kepolisian karena diduga menyerang petugas ketika menerobos Bandara Sentani, saat Gubernur Lukas Enembe hendak diterbangkan ke Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat makan siang di dekat markas Brimob Pola Papua, Selasa, 10 Januari 2023. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 2022 lalu.

Kasus Lukas Enembe ini menambah daftar gubernur yang terjerat kasus korupsi. Termasuk Lukas, berikut daftar gubernur yang terjerat kasus korupsi: 

1. Lukas Enembe

Penetapan Gubernur Papua ini sebagai tersangka kasus korupsi berawal dari dugaan penyimpangan dan pengelolaan uang tak wajar yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustivandana menyebutkan, temuan tersebut adalah setoran tunai senilai Rp 560 miliar ke kasiona Singapura dan juga pembelian tunai jam tangan mewah senilai Rp 550 juta. Setoran ini ditemukan dilakukan dalam jangka waktu pendek.

2. Nurdin Abdullah

Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara pada November 2021 atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 12,6 miliar. Duit tersebut diterima dari kontraktor proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Selain dari PT Agung, jaksa mendakwa Nurdin menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dan 200 ribu dollar Singapura atau setara Rp 2,1 miliar dari tujuh pengusaha lainnya. Kepala daerah yang pernah menerima penghargaan antikorupsi tersebut didakwa menerima duit itu dalam selama 2020 hingga awal 2021.

Selain dibui, Nurdin juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dollar. KPK pun juga menyita aset Nurdin dan telah melakukan pelelangan beberapa aset sitaan pada Oktober 2022 lalu.

3. Alex Noerdin

Pada 2021, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terjerat kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD pada 2010-2019 dan juga dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Ia divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara pada Juni 2022 lalu.

Pada kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), hakim menyebutkan terjadi penyimpangan yang tidak wajar sehingga kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,79 dolar AS.

Dalam persidangan, hakim menyebutkan ditemukan beberapa fakta hukum membuktikan keterlibatan terdakwa, yaitu Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

4. Annas Maamun

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Juni 2015 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, setelah diberi grasi oleh Presiden Joko Widodo, KPK kembali menahannya atas dugaan kasus gratifikasi pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBDP 2015. Ia diduga membagikan uang kepada sejumlah anggota DPRP Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan 2015 sebelum anggota DPRP Riau periode 2014-2019 dilantik.

Dugaan yang dilayangkan kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun pun terbukti benar dan ia divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta pada Juli 2022.

5. Zumi Zola

Gubernur Jambi Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar serta 177.000 dolar AS dan 100.000 dollar Singapura pada 2018 lalu. Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,34 miliar.

Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana pokok.

6. Nurdin Basirun

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 4,2 miliar yang berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau. Pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.

Nurdin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11 ribu dollar Singapura secara bertahap pada 2019 lalu.

7. Ratu Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terdakwa atas dua perkara sekaligus pada 2013, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2012 dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan pada kasus pengadaan alat kesehatan. Sedangkan pada kasus suap, ia dijatuhi 7 tahun hukuman penjara pada tingkat kasasi serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Pada September 2022 lalu, Ratu Atut mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas IIA Tangerang. Ia tetap harus mengikuti program bimbingan hingga 2026. Namun, jika sampai waktu tersebut ia melakukan tindak pidana lagi, status bebas bersyaratnya dapat dicabut dan harus menyelesaikan sisa waktu tahanannya.

PUTRI INDY SHAFARINA 

Baca juga: Inilah Perjalanan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe hingga Ditangkap KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

4 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

4 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

4 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

4 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

7 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

Harvey Moeis disebut berperan melobi beberapa perusahaan untuk menyetujui penambangan timah tanpa izin atau ilegal.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

8 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

11 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

13 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dua pengusaha, Harvey Moeis dan Helena Lim, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

14 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

16 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi