TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tidak bersalah dalam kasus pencucian uang dari korupsi pengadaan alat kesehatan.
Dalam putusan yang dibacakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ni Made Sudani mengadili agar Wawan dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang. "Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga," kata dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Wawan hanya dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan pertama, yaitu melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 94,3 miliar.
Adapun pada dakwaan kedua, selama 2005-2012, Wawan melalui perusahaan miliknya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya dengan total keuntungan mencapai Rp 1,7 triliun.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Wawan didakwa melakukan pencucian uang sebanyak Rp 479 miliar dalam mata uang rupiah dan mata uang asing pada periode 2010-2019. Kemudian pada 2005-2010, Wawan didakwa melakukan pencucian uang Rp 100,7 miliar.