Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nama 23 Napi Korupsi yang Dapat Program Pembebasan Bersyarat, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Selama dua hari ini para napi korupsi menjalankan program bebas bersyarat. Mereka adalah Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan hari ini, adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.

Menurut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti total ada 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Rika dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.

Nama 23 Napi Korupsi yang Bebas

Ia menyebutkan 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.

Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Selama periode September 2022 Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.

Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.

Ia mengatakan dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain memenuhi syarat tertentu sebagaimana dimaksud Ayat (2) narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e dan huruf f, juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

Terakhir, kata Rika, semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Zumi Zola Deklarasikan Hubungannya dengan Putri Zulkifli Hasan, Mantan Istri Ikut Bahagia

39 hari lalu

Zumi Zola mengunggah foto kemesraannya bersama Putri Zulhas. Foto: Instagram.
Zumi Zola Deklarasikan Hubungannya dengan Putri Zulkifli Hasan, Mantan Istri Ikut Bahagia

Zumi Zola, mantan narapidana kasus gratifikasi mengunggah foto kemesraannya dengan Putri Zulkifli Hasan, isyaratkan siap menikah lagi.


12 Keluarga Ratu Atut dengan Jabatan Mentereng di Banten

30 Agustus 2024

Pasangan bakal calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany (tengah) menyapa pendukung usai mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Banten di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, Banten, Rabu, 28 Agustus 2024. Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Banten 2024 dengan dukungan tujuh partai yakni PDIP, Golkar, PBB, PKN, Partai Buruh, Partai Ummat dan Gelora. ANTARA/Galih Pradipta
12 Keluarga Ratu Atut dengan Jabatan Mentereng di Banten

Sejumlah keluarga Ratu Atut aktif berpolitik, menjabat posisi mentereng di sejumlah instansi.


Hasto Umumkan Susunan Lengkap Pengurus DPP PDIP, Rano Karno Jadi Ketua Bidang Kebudayaan

7 Juli 2024

Wakil Gubernur Banten Rano Karno saat berbincang dengan sejumlah media di kediamannya di kawasan Cinere, Jakarta, Sabtu (11/1). TEMPO/Aditia Noviansyah
Hasto Umumkan Susunan Lengkap Pengurus DPP PDIP, Rano Karno Jadi Ketua Bidang Kebudayaan

Rano Karno menjadi Ketua Bidang Kebudayaan PDIP dalam susunan pengurus baru. Ini perjalanan politik Si Doel.


Kaesang Incar Jakarta-1 dan Bisa Jadi Gubernur Termuda, Siapa Pemegang Rekor Saat Ini?

2 Juli 2024

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Incar Jakarta-1 dan Bisa Jadi Gubernur Termuda, Siapa Pemegang Rekor Saat Ini?

Kaesang, pengusaha makanan di antaranya Sang Pisang, Ternakopi dan Mangkokku, dikabarkan mengincar posisi Gubernur Jakarta.


Suciwati Kritisi Napi Korupsi di Taman Makam Pahlawan Batu, Polemik Makam Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di TMP

28 Mei 2024

lustrasi Taman Makam Pahlawan Suropati di Batu. Facebook.com/Suci Wati
Suciwati Kritisi Napi Korupsi di Taman Makam Pahlawan Batu, Polemik Makam Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di TMP

Istri mendiang Munir, Suciwati turut mengkritisi makam eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang menjadi napi korupsi di Taman Makam Pahlawan Batu.


Makam Napi Korupsi di Taman Makam Pahlawan Batu Belum Dipindah, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

27 Mei 2024

lustrasi Taman Makam Pahlawan Suropati di Batu. Facebook.com/Suci Wati
Makam Napi Korupsi di Taman Makam Pahlawan Batu Belum Dipindah, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Polemik makam Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan Suropati, Batu, Jawa Timur belum dipindah sesuai kesepakatan.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

29 Maret 2024

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

14 Maret 2024

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat berkunjung dan berdiskusi di Kantor Tempo - Jakarta, 25 April 2016. TEMPO/Amston Probel
Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

Airin Rachmi Diany eks Wali Kota Tangsel memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi sementara KPU sampai sejauh ini. Berikut profilnya.


Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.


Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

5 Januari 2024

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

Napi korupsi kian sering mendapatkan remisi sejak PP Nomor 99/2012 dibatalkan MA, terakhir Juliari Batubara dkk. Begini kata Novel Baswedan dan ICW.