TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Verry Surya Hendrawan, menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus diturunkan.
“Wajib diturunkan bertahap, bukan malahan dinaikkan,” kata Verry dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Juni 2020.
Verry mengatakan, pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum mencatat tingkat partisipasi masyarakat sebesar 81 persen, meningkat dari Pilpres 2014 sekitar 70 persen dan Pileg 2014 di kisaran 75 persen.
Sayangnya, kata dia, karena parliamentary threshold 4 persen, sebanyak 13,6 juta suara sah nasional pemilih 2019 hangus dan tidak terwakili di DPR. “Prestasi angka partisipasi pemilih yang tinggi menjadi tercederai,” ujarnya.
Menurut Verry, semua pihak berduka dan berdosa secara politik karena membiarkan jutaan suara sah itu hangus. Sebagai konsekuensinya, Verry mengatakan partai harus bekerja keras meyakinkan 13,6 juta pemilih yang kecewa untuk bersedia kembali memberikan hak pilihnya.
Bila ambang batas parlemen tetap nekat dinaikkan dalam RUU Pemilu, Verry menilai kemungkinan puluhan juta suara pemilih akan hangus di Pemilu 2024. Selain itu, ia juga khawatir tingkat kepercayaan dan partisipasi masyarakat juga turun.
“Jangan sampai 81 persen di 2019 anjlok di 2024 hanya karena ambisi oligarki kekuasaan. Kalau ini terjadi, suram demokrasi kita,” kata dia.