TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa memastikan draf Rancangan Undang-undang atau RUU Pemilu yang beredar di publik masih belum final. “Kita masih memberi kesempatan pada fraksi untuk memberikan sikap resmi,” kata Saan dalam telekonferensi, Ahad, 7 Juni 2020.
Meski begitu, Saan mengatakan ada sejumlah isu krusial dalam draf RUU Pemilu yang sedang dibahas. Antara lain:
1. Keserentakan Pemilu
Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2019, ada 6 model pemilu serentak. Saan mengatakan, seluruh fraksi di DPR hampir menyepakati model yang pertama, yaitu pemilu serentak anggota DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden, dan anggota DPRD dilaksanakan bersamaan dalam 1 hari. Model ini juga diterapkan dalam Pemilu 2019.
2. Sistem Pemilu
Politikus NasDem itu mengatakan, ada isu musiman yang selalu hadir 5 tahun sekali, yaitu terkait sistem pemilu. Dalam draf RUU Pemilu yang beredar di publik, sistem pemilu anggota DPR dilaksanakan dengan proporsional tertutup. “Ini bukan yang disepakati, karena kita masih meminta pendapat fraksi,” katanya.
Menurut Saan, ada dua alternatif sistem pemilu yang dibahas, yaitu tetap terbuka atau tertutup. Pendukung sistem proporsional terbuka adalah NasDem, PKB, PKS, Demokrat, dan PAN. Sedangkan PDIP dan Golkar ingin yang tertutup. Adapun Gerindra belum memberikan sikap.
3. Parliamentary Threshold
Saan mengatakan ada perdebatan dan sejumlah alternatif mengenai besaran ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu. Alternatif pertama adalah 7 persen dan berlaku nasional. Alternatif ini didukung NasDem dan Golkar
Alternatif kedua ditetapkan berjenjang, yaitu 5 persen untuk DPR, 4 persen untuk DPRD Provinsi, dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota. Alternatif kedua ini disetujui PDI Perjuangan.
Alternatif ketiga adalah 4 persen untuk DPR dan nol persen untuk DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Alternatif ini didukung PPP, PAN, dan PKS.
4. District Magnitude
Komisi II berencana memperkecil besaran kursi untuk tiap daerah pemilihan. Hal ini bertujuan menyederhanakan jumlah partai politik di Parlemen. Ada dua alternatif district magnitude, yaitu 3-10 kursi per dapil dan 3-8 kursi per dapil.
Golkar, kata Saan, ingin ketentuan 3-8 kursi per dapil berlaku untuk DPR, dan 3-10 kursi per dapil untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ia meyakini PDIP juga tidak keberatan. Adapun NasDem mendukung 3-10 kursi per dapil.
5. Konversi Suara
Saan mengatakan hampir semua fraksi sepakat menggunakan metode Sainte Lague. Yang membedakan adalah angka pembagi pertama. Ada yang ingin tetap 1, tetapi ada juga yang ingin dimulai dari 1,5.
6. Presidential Threshold
Menurut Saan, ada sebagian fraksi yang ingin ambang batas pencalonan presiden 20 persen parlemen dan 25 persen suara sah nasional. Ada juga yang ingin berubah minimal 10 persen parlemen dan 15 persen suara sah.