TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha, David Muliono dalam kasus suap dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
"Penyidik masih mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan aliran uang kepada tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 16 April 2020.
Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memeriksa seorang pengacara, Mahdi Yasin, untuk tersangka Hiendra. KPK mengonfirmasi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Hiendra di PN Jakarta Selatan. "Penyidik mendalami keterangan mengenai awal mula melayangkan gugatan praperadilan," ujar Ali.
Hiendra bersama dua tersangka tersebut sempat mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun semuanya ditolak.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Pada awal 2015, Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan 8 lembar cek dari PT MIT dan 3 lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.