TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tak menutup kemungkinan menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Kendati demikian, KPK menyatakan masih perlu melihat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, maupun bukti yang muncul di persidangan kasus ini nantinya.
“Namun demikian, tak menutup kemungkinan dapat pula dikembangkan ke pasal TPPU jika ditemukan ke pasal TPPU jika ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 27 Maret 2020.
Ali mengatakan pihaknya kini masih berfokus untuk melengkapi berkas perkara Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam kasus suap dan gratifikasi pengaturan perkara di MA. KPK menyangka keduanya menerima duit Rp 46 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk memainkan perkara yang melibatkan perusahaannya.
“Kami fokus dahulu melengkapi berkas perkara untuk pembuktian pasal yang dipersangkakan saat ini,” kata dia.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berharap KPK menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU. MAKI meminta itu setelah menyerahkan bukti dugaan kepemilikan aset berupa apartemen di District 8, di Jakarta Selatan yang diduga milik Nurhadi. MAKI berharap bukti itu bisa ditelusuri oleh KPK untuk menemukan buronan ini dan menelusuri aset-asetnya.
Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menggunakan informasi yang diberikan oleh MAKI sebagai data tambahan dalam penyidikan kasus ini. Menurut informasi yang dikumpulkan Tempo, Nurhadi memiliki sejumlah aset, mulai dari rumah mewah, mobil mewah hingga koleksi jam tangan mewah.