TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Dalam surat edaran bernomor 1 Tahun 2020 itu, Hatta Ali memerintahkan agar persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun bagi persidangan terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. "Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan Hakim Tunggal," bunyi surat edaran itu seperti dikutip Tempo, Senin, 23 Maret 2020.
Selain itu, bagi perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu yang telah diatur. Namun hakim memerintahkan kepada panitera pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini.
Sementara bila ada perkara-perkara yang tetap harus disidangkan, Hatta Ali menyatakan bahwa penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan. "Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antarpengunjung sidang (social distancing)," kata dia.
Selain itu, majelis hakim dapat memerintahkan pendeteksian suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak-pihak yang akan hadir ataupun dihadirkan di persidangan. "Majelis hakim maupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai dengan kondisi dan situasi persidangan," kata Hatta.
Untuk masyarakat, Hatta mengimbau agar memanfaatkan aplikasi e-litigation untuk memantau persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.