Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Jalan Gubeng Ambles, Kontraktor Pelaksana Divonis Bebas

image-gnews
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya memeriksa lokasi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Jalan raya tersebut ambles sedalam sekitar 20 meter dengan lebar 30 meter pada Selasa malam, 18 Desember 2018 kemarin, diduga akibat adanya kesalahan teknis proyek parkir bawah tanah. ANTARA/Didik Suhartono
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya memeriksa lokasi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Jalan raya tersebut ambles sedalam sekitar 20 meter dengan lebar 30 meter pada Selasa malam, 18 Desember 2018 kemarin, diduga akibat adanya kesalahan teknis proyek parkir bawah tanah. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas tiga terdakwa kasus Jalan Gubeng ambles, Kamis, 12 Maret 2020. Tiga terdakwa itu ialah Direktur Operasional PT Nusa Konstruksi Enjiniring Budi Susilo serta dua orang manajernya, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto.

PT Nusa Konstruksi Enjiniring merupakan kontraktor pelaksana proyek Gubeng Mixed Used Development. Sebelumnya jaksa hanya menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 200 juta.

Ketua majelis hakim Anton Widyopriyono mengatakan, dalam perkara ini PT Nusa Konstruksi Enjiniring hanya sebagai kontraktor pelaksana. Terdakwa tidak mengubah desain proyek yang diberikan kontraktor perencana, PT Ketira Engineering Konsultan. “PT NKE mengerjakan tugasnya sesuai gambar, dia juga tidak campur tangan soal pengujian unsur tanah yang akhirnya longsor,” kata Anton.

Majelis juga menilai unsur barang siapa, setiap orang, dan dengan sengaja, seperti dakwaan primer jaksa Pasal 192 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta dakwaan sekunder Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, tidak terpenuhi semua. “Mewajibkan jaksa merehabilitasi nama baik terdakwa, dan mengembalikan barang bukti,” ujar Anton.

Seusai sidang yang membacakan vonis itu, Budi dan dua rekannya berangkulan. Menurut dia, putusan hakim telah sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi. “Ya memang seharusnya begitu (bebas), karena ini dakwaan yang keji,” kata Budi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budi mengatakan, saat Jalan Gubeng ambles dia belum menjadi Direktur Operasional PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Budi mengklaim dia tidak terbiasa merusak desain, lantaran mengabdi di Kementerian Pekerjaan Umum sampai eselon I. “Jadi enggak mungkinlah ini (amblesnya jalan) dilakukan dengan sengaja. Sejak awal saya bilang ini tuduhan keji.”

Peristiwa Jalan Gubeng ambles terjadi pada Selasa malam, 18 Desember 2018. Jalan ambles dengan kedalaman sekitar 20 meter, panjang 100 meter dan lebar 25 meter. Majelis hakim menilai amblesnya jalan berkaitan dengan proyek Gubeng Mixed Used Development di lahan seluas 6.500 meter pesegi. “Proyek tersebut meliputi rumah sakit, mal dan besment,” kata Anton.

PT Saputra Karya selaku investor menanamkan modal senilai Rp 165 miliar untuk proyek tersebut. Dia menggandeng PT Ketira Engineering Konsultan selaku kontraktor perencana dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring selaku kontraktor perencana. Diduga amblesnya jalan berhubungan dengan penggalian tanah untuk basement.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

9 hari lalu

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kedua kiri) bersama istri (ketiga kiri) berfoto bersama pelajar dengan membawa Piala Adipura Kencana 2023 saat kirab di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 6 Maret 2024. Kota Surabaya meraih penghargaan Adipura Kencana untuk ke-8 kalinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas prestasi dalam pengelolaan kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.


Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

15 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.


Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

17 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

23 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

23 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

31 hari lalu

Petugas melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Kementerian Agama menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk memantau hilal yang hasilnya akan dibahas dalam sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1445 H. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

37 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

37 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.


Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

37 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

Adapun hal yang meringankan Ghisca adalah dia belum pernah dihukum, sopan, menyesal, serta mengakui perbuatannya.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

37 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.