TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung melepaskan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy.
Majelis Hakim MA menilai tindakan Karen dalam investasi itu bukan pidana, melainkan business judgement rule.
"Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah business judgment rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin, Maret 2020.
Andi mengatakan, majelis hakim kasasi berpendapat keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, kata dia, itu merupakan resiko bisnis. "Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," kata Andi.
Andi mengatakan vonis kasasi untuk Karen dibacakan dalam sidang Senin, 9 Maret 2020. Majelis hakim yang menyidangkan diketuai oleh Hakim Agung Suhadi, serta hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul.
Putusan MA ini sekaligus menggugurkan putusan di pengadilan sebelumnya yang memvonis Karen 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dalam putusan di pengadilan tingkat pertama, Karen dinilai terbukti merugikan negara ratusan miliar dalam investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy.