TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia mengatakan, pengajuan penahanan ini dilakukan setelah melihat kondisi kesehatan Imam yang semakin memburuk.
"Memang kondisi beliau kan selama di rutan drop," kata Zainab di pengadilan, Jumat, 14 Februari 2020.
Apalagi, kata Zainab, permohonan berobat Imam yang sebelumnya sudah beberapa kali pihaknya ajukan ditolak. Kliennya, kata dia membutuhkan pengobatan khusus untuk sakit di bagian tulang belakangnya. "Hanya saja tanpa alasan yang jelas ternyata tidak dikabulkan." Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, kata dia, dianjurkan sudah harus dioperasi pada 2015.
Imam Nahrawi menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara suap KONI pada hari ini, 14 Februari 2020. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Imam telah menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar karena suap pengurusan dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi.
Suap diberikan agar Imam Nahrawi mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 2018.
"Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar," ujar Jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 14 Februari 2020.