TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Imam Nahrawi telah menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dalam perkara suap pengurusan dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi. Suap diberikan agar Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 2018
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar," ujar Jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 14 Februari 2020.
Jaksa mengatakan, Imam dan Miftahul menerima suap KONI dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy.
Pada Januari 2018 di ruangan kerja Ending Fuad Hamidy, kantor KONI Pusat, Miftahul menerima sebagian uang imbalan Rp 500 juta untuk Imam Nahrawi. Lalu, pada Maret 2018, Imam kembali menerima uang Rp 2 miliar dari Ending melalui Miftahul.
Uang itu berada dalam dua tas ransel berwarna hitam yang disaksikan oleh Lina Nurhasanah, Wakil Bendahara KONI Pusat dan supir Ending, Atam.
Pada 6 Juni 2018, dana dicairkan untuk tahap 1 sebesar 70 persen atau Rp 21 miliar dengan cara ditransfer ke rekening KONI Pusat. Atas pencairan dana tahap I tersebut, pada 8 Juni 2018, Ending meminta Johnny menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Miftahul.
Atas arahannya, Johnny meminta Kepala Cabang BNI Cabang Ratu Plaza untuk mencairkan dan mengirimkan uang sejumlah Rp 10 miliar. Pada hari yang sama, uang itu secara bertahap atas arahan Ending diserahkan kepada Imam Mahrawi melalui Miftahul sebesar Rp 9 miliar.
Dari Rp 9 miliar itu, Rp 3 miliar diberikan oleh Johnny kepada orang suruhan Miftahul, Arief Susanto di ruang kerja Johnny di kantor KONI pusat. Selanjutnya, uang Rp 3 miliar yang ditukar ke mata uang dollar Amerika dan Singapura diberikan oleh Ending melalui Atam kepada Miftahul di Lapangan Golf Senayan.
Uang Rp 3 miliar sisanya dimasukkan dalam amplop coklat ke dalam beberapa kardus kertas A4. Uang itu oleh Ending kepada Miftahul di Lapangan Bulu Tangkis Kompleks Kemenpora, Jakarta.
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Imam Nahrawi menyatakan keberatan atas dakwaan itu. Ia akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutanya. "Kebenaran ini benar nyata, maka kami mohon izin untuk dilanjutkan dengan pembuktian di persidangan. Saya keberatan dengan dakwaan, akan kami sampaikan dalam pledoi."
ANDITA RAHMA | HALIDA BUNGA