TEMPO.CO, Jakarta - Ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan, salah satu korban tewas Semanggi I, Maria Catarina Sumarsih, mengatakan dirinya tak terkejut dengan ucapan Jaksa Agung ST Burhanudin yang menyebut tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat.
Menurut dia, tindakan serup ajuga dilakukan oleh jaksa agung sebelumnya.
"Sebenarnya itu lagu baru Jaksa Agung (baru) yang sudah pernah disuarakan beberapa kali," kata Sumarsih dalam pesan pendek yang diterima Tempo, Sabtu, 18 Januari 2020.
Sumarsih mengatakan dia sudah menduga ucapan semacam ini akan muncul dari Jaksa Agung Burhanuddin, yang baru dilantik pada Oktober 2019.
Dia berpendapat bahwa Burhanudin adalah dipilih Presiden Jokowi sekaligus kepanjangan tangannya. Selama ini Jokowi dinilainya belum serius menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Bahkan dia melihat Jokowi nampak tidak mempunyai visi untuk menegakkan hukum dan HAM.
"Sebagai bukti, Presiden Jokowi mengangkat Wiranto (sebagai Menkopolhukam lalu Ketua Watimpres)," ujarnya.
Sumarsih lalu mempertanyakan dasar yang digunakan Jaksa Agung untuk menyatakan tragedi Semanggi I, II II, serta Trisakti bukan pelanggaran HAM.
Dia menilai salah jika yang diacu oleh Jaksa Agung adalah hasil Pansus DPRRI periode 1999-2004.
Berdasarkan undang-undang dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi, yang berhak menyelidiki kasus pelanggaran HAM adalah Komnas HAM. Adapun Jaksa Agung adalah penyidik.
Komnas HAM telah menyatakan kasus-kasus tadi sebagai pelanggaran HAM berat.
"Selama 100 hari menjadi Jaksa Agung, apa yang telah dikerjakan dalam menangani tragedi Semanggi I dan Semanggi II serta Trisakti?"