TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat atau DPP Partai Demokrat meminta Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) dan Jaksa Agung agar proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana politik uang dalam pemilu 2024 terhadap kader Demokrat dihentikan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob, dalam surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan kepada Kapolri dan Jaksa Agung RI.
“Kami mohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung agar proses penyidikan terhadap Kader Partai Demokrat atas nama Nurwayah atau Terlapor dihentikan karena bertentangan dengan Pasal 484 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pemilu,” ujar Mehbob dalam surat tersebut, dikutip Jumat, 16 April 2024.
Diketahui, Nurawayah telah dilaporkan oleh Andi Mulyati atau pelapor di Bawaslu DKI Jakarta pada Maret 2024 terkait dugaan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut dibuat kurang lebih satu bulan setelah pemilu dilakukan.
Mehbob mengklaim bahwa terlapor sangat kooperatif dan tetap memenuhi undangan dari Bawaslu untuk dilakukan pemeriksaan pada 15 Maret 2024. “Seluruh tuduhan terhadap Terlapor terkait dugaan politik uang dalam pemilu tahun 2024 telah dibantah oleh Terlapor sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi di Bawaslu DKI Jakarta,” kata dia.
Mehbob mengatakan Bawaslu DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor. Sementara Polda Metro Jaya telah menerbikan surat pemberitahuan dimulaunya penyidikan pada 5 April 2024.
Para penyidik disebut telah memanggil terlapor untuk hadir pada tanggal 9 April, 12 April, dan 16 April. Kemudian, pada 16 April Pukul 21.00 WIB, penyidik dari Polda Metro Jaya didampingi oleh Ketua RT dan Ketua RW mengantarkan surat terkait penetapan tersangka kepada terlapor serta memanggil terlapor untuk hadir pada 17 April 2024.
“Bahwa terhadap pemanggilan tersebut diatas terlapor tidak dapat memenuhinya bukan karena tidak kooperatif, akan tetapi dikarenakan Terlapor sudah berada di kampung halamannya dalam rangka mudik lebaran yang sudah direncakan jauh sebelum adanya pemanggilan,” kata Mehbob.
Dia mengatakan surat panggilan ke-1, ke-2, ke-3, dan panggilan ke-4 tersebut tidak sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana jangka waktu dalam surat panggilan tersebut bertentangan dengan Pasal 227 KUHAP.
Mehbob menegaskan bahwa proses penyidikan yang dimulai sejak tanggal 5 April 2024 terhadap Nurwayah diduga telah melanggar Pasal 484 Ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal tersebut berbunyi "Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta pemilu harus sudah selesai paling lama 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional.”
Sementara KPU RI telah mengumumkan penetapan hasil pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 Pukul 21.00 WIB.
“Bahwa sudah sangat jelas dan tegas dalam Pasal 484 UU Nomor 7 Tahun 2017, seluruh proses hukum terkait pelanggaran pemilu harus sudah diputus paling lama 5 hari sebelum KRU RI menetapkan hasil pemilu secara nasional,” kata Mehbob.
Dengan demikian, menurut Mehbob, seluruh proses penyidikan terhadap Terlapor harus dihentikan demi hukum karena bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Adapun Nurwayah adalah caleg Partai Demokrat yang maju di daerah pemilihan atau Dapil DKI Jakarta III. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, ia memperoleh 34.661 suara dan ke ungkinan mendapat satu kursi di DPR. Di Dapil itu, tersedia 8 kursi.
Pilihan Editor: Pilkada 2024, Demokrat Prioritaskan Kader Internal