Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

image-gnews
Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat atau DPP Partai Demokrat meminta Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) dan Jaksa Agung agar proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana politik uang dalam pemilu 2024 terhadap kader Demokrat dihentikan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai  (BHPP) DPP Partai Demokrat, Mehbob, dalam surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan kepada Kapolri dan Jaksa Agung RI. 

“Kami mohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung agar proses penyidikan terhadap Kader Partai Demokrat atas nama Nurwayah atau Terlapor dihentikan karena bertentangan dengan Pasal 484 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pemilu,” ujar Mehbob dalam surat tersebut, dikutip Jumat, 16 April 2024. 

Diketahui, Nurawayah telah dilaporkan oleh Andi Mulyati atau pelapor di Bawaslu DKI Jakarta pada Maret 2024 terkait dugaan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut dibuat kurang lebih satu bulan setelah pemilu dilakukan.

Mehbob mengklaim bahwa terlapor sangat kooperatif dan tetap memenuhi undangan dari Bawaslu untuk dilakukan pemeriksaan pada  15 Maret 2024. “Seluruh tuduhan terhadap Terlapor terkait dugaan politik uang dalam pemilu tahun 2024 telah dibantah oleh Terlapor sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi di Bawaslu DKI Jakarta,” kata dia.

Mehbob mengatakan Bawaslu DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor. Sementara Polda Metro Jaya telah menerbikan surat pemberitahuan dimulaunya penyidikan pada 5 April 2024.

Para penyidik disebut telah memanggil terlapor untuk hadir pada tanggal 9 April, 12 April, dan 16 April. Kemudian, pada 16 April Pukul 21.00 WIB, penyidik dari Polda Metro Jaya didampingi oleh Ketua RT dan Ketua RW mengantarkan surat terkait penetapan tersangka kepada terlapor serta memanggil terlapor untuk hadir pada 17 April 2024.

“Bahwa terhadap pemanggilan tersebut diatas terlapor tidak dapat memenuhinya bukan karena tidak kooperatif, akan tetapi dikarenakan Terlapor sudah berada di kampung halamannya dalam rangka mudik lebaran yang sudah direncakan jauh sebelum adanya pemanggilan,” kata Mehbob.

Dia mengatakan surat panggilan ke-1, ke-2, ke-3, dan panggilan ke-4 tersebut tidak sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana jangka waktu dalam surat panggilan tersebut bertentangan dengan Pasal 227 KUHAP. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mehbob menegaskan bahwa proses penyidikan yang dimulai sejak tanggal 5 April 2024 terhadap Nurwayah diduga telah melanggar Pasal 484 Ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal tersebut berbunyi "Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta pemilu harus sudah selesai paling lama 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional.”

Sementara KPU RI telah mengumumkan penetapan hasil pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 Pukul 21.00 WIB.

“Bahwa sudah sangat jelas dan tegas dalam Pasal 484 UU Nomor 7 Tahun 2017, seluruh proses hukum terkait pelanggaran pemilu harus sudah diputus paling lama 5 hari sebelum KRU RI menetapkan hasil pemilu secara nasional,” kata Mehbob.

Dengan demikian, menurut Mehbob, seluruh proses penyidikan terhadap Terlapor harus dihentikan demi hukum karena bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Adapun Nurwayah adalah caleg Partai Demokrat yang maju di daerah pemilihan atau Dapil DKI Jakarta III. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, ia memperoleh 34.661 suara dan ke ungkinan mendapat satu kursi di DPR. Di Dapil itu, tersedia 8 kursi.

Pilihan Editor: Pilkada 2024, Demokrat Prioritaskan Kader Internal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

11 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

12 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

20 jam lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.


Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

20 jam lalu

(dari kanan) Arumi Bachsin dan suami, Emil Dardak. Foto: Instagram/@arumibachsin_94
Emil Dardak Disebut Berpeluang Dampingi Khofifah di Pilkada Jawa Timur 2024, Berikut Profilnya

Emil Dardak berpeluang kuat kembali menjadi pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Berikut rekam jejaknya.


Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

20 jam lalu

Khofifah Indar Parawansa. Foto: Instagram/Khofifah Indar Parawansa
Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

Politikus sejumlah partai politik angkat bicara soal cawagub pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Siapa orangnya?


Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

21 jam lalu

Pemain Timnas Indonesia U-23 Rizky Ridho saat melawan Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala Asia U-23. Foto : PSSI
Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.


Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

22 jam lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA


Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

22 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai melakukan pertemuan dengan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 30 September 2019. Tempo/Friski Riana
Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

22 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.


Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Brigjen Dwi Irianto menjadi Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 29 April 2024. Dok Polri
Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.