Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Tragedi Semanggi, Anggota DPR Sayangkan Sikap Jaksa Agung

image-gnews
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Basari menyayangkan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin yang mengutip produk DPR untuk memperdebatkan kembali definisi pelanggaran HAM berat. "Saya menyayangkan produk politik yang dikeluarkan pada saat DPR 1999-2004 yang membuat Tragedi Semanggi I dan II mengenai definisi," kata Taufik di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.

Burhanuddin sebelumnya menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat, dengan merujuk pada hasil rekomendasi Pansus Semanggi I dan II yang dibentuk DPR periode 1999-2004.

Taufik menilai ucapan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi I dan II dapat menghambat penyelesaian kasus HAM berat masa lalu. Padahal pelbagai kasus pelanggaran HAM berat masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah hingga kini.

DPR, kata Taufik, ketika itu merujuk definisi pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun UU itu tidak sepenuhnya mengadopsi definisi pelanggaran HAM berat yang diatur dalam International Criminal Court (ICC).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada dua definisi dalam ICC yang tak diadopsi, yakni kejahatan perang dan kejahatan agresi. Hal inilah yang mendasari keputusan DPR untuk tidak mengkategorikan Tragedi Semanggi I dan II sebagai pelanggaran HAM berat. Menurut Taufik, perbedaan definisi ini harus diselesaikan agar tidak menggantung.

Politikus Nasdem ini menganggap, sebagai sebuah keputusan politik, hasil rekomendasi DPR periode 1999-2004 itu masih bisa didiskusikan kembali. Dia menyarankan semua pihak duduk bersama untuk mencari jalan keluar. "Kalau dibiarkan begini saja, Jaksa Agung menyatakan ini bukan pelanggaran HAM berdasarkan keputusan politik DPR 1999-2004, kita akan sulit untuk mendorong penuntasan Tragedi Semanggi I dan II," kata Taufik.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Akan Bahas Kesejahteraan Hakim Besok

1 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
DPR Akan Bahas Kesejahteraan Hakim Besok

DPR akan bertemu dengan perwakilan hakim, Selasa besok. Mereka akan membahas kesejahteraan hakim.


Dasco: Penambahan Komisi Diumumkan 14 Oktober

1 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai pelantikan anggota DPR, DPD dan MPR periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola
Dasco: Penambahan Komisi Diumumkan 14 Oktober

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan jumlah final komisi akan diumumkan pada Senin, 14 Oktober 2024.


Dosen Fisipol UGM Soal Komposisi Parpol di DPR Nyaris Tanpa Oposisi: Potensi Mematikan Demokrasi

2 jam lalu

Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia. Foto: TEMPO/Rachel Farahdiba Regar
Dosen Fisipol UGM Soal Komposisi Parpol di DPR Nyaris Tanpa Oposisi: Potensi Mematikan Demokrasi

Dosen Fisipol UGM Alfath Indonesia menyoroti komposisi DPR saat ini. "Pemimpin dan penguasa yang tidak diawasi, mereka bisa abuse of power," katanya.


DPR Bentuk AKD Baru Bernama Badan Aspirasi Rakyat

3 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
DPR Bentuk AKD Baru Bernama Badan Aspirasi Rakyat

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa DPR sudah membentuk AKD baru bernama Badan Aspirasi Rakyat.


Sekjen: Rumah Dinas Anggota DPR yang Layak Huni hanya 45 Persen

4 jam lalu

Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Oktober 2024. TEMPO/Hendrik Yaputra
Sekjen: Rumah Dinas Anggota DPR yang Layak Huni hanya 45 Persen

Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut mayoritas rumah dinas anggota DPR sudah tidak layak huni.


Sekjen Targetkan Penyerahan Rumah Dinas DPR ke Negara Rampung di Awal 2025

6 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Sekjen Targetkan Penyerahan Rumah Dinas DPR ke Negara Rampung di Awal 2025

Sekjen DPR bakal menyerahkan rumah dinas anggota dewan yang terletak di kompleks Kalibata, Jakarta Selatan ke Kementerian Keuangan


Sekjen Sebut Rumah Dinas Anggota DPR di Ulujami Bakal Difungsikan untuk Pelatihan ASN

7 jam lalu

Penampakan rumah dinas DPR RI Kalibata dari balik pagar tembok pada Ahad, 10 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sekjen Sebut Rumah Dinas Anggota DPR di Ulujami Bakal Difungsikan untuk Pelatihan ASN

Sebanyak 51 rumah dinas anggota dewan di Ulujami itu aset milik DPR.


Politik Dinasti di Kalangan Anggota Dewan Muda Dikhawatirkan Jadi Tantangan Demokrasi

7 jam lalu

Sejumlah karangan bunga berjejer di halaman kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Lautan karangan bunga berisi ucapan selamat bagi anggota DPR dan DPD yang dilantik, menghiasi halaman kompleks Parlemen. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Politik Dinasti di Kalangan Anggota Dewan Muda Dikhawatirkan Jadi Tantangan Demokrasi

Banyaknya anggota DPR muda yang terafiliasi dengan politik dinasti menjadi tantangan demokrasi Indonesia ke depan.


Sekjen: Rumah Dinas Anggota DPR Rusak Akibat Tikus dan Rayap

7 jam lalu

Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Oktober 2024. TEMPO/Hendrik Yaputra
Sekjen: Rumah Dinas Anggota DPR Rusak Akibat Tikus dan Rayap

Sekjen DPR lewat aplikasi PERJAKA kerap menerima keluhan dari anggota Dewan yang menempati kompleks rumah jabatan di Kalibata, Jaksel.


Ketika PKS Ajak Milenial dan Gen Z Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

11 jam lalu

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa serta Emil Elestianto Dardak. ANTARA/HO-Tim KIP
Ketika PKS Ajak Milenial dan Gen Z Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

PKS berharap memberikan kontribusi terbaik untuk Indonesia dan Jatim melalui upaya pemenangan Khofifah-Emil dan paslon lain di daerah.