TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Djarot Saiful Hidayat menjelaskan posisi partainya dalam pengusutan kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan oleh KPK.
Djarot mengatakan partainya akan kooperatif dengan KPK. Bahkan, partai yang dihela Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu mempersilakan KPK menggeledah kantor pusat partainya.
“Partai tidak akan mengintervensi. Jadi silakan saja [KPK menggeledah], asalkan betul-betul resmi," kata Djarot di JI-Expo Kemayoran pada Kamis lalu, 9 Januari 2020.
Kasus suap di KPU tersebut merembet ke PDIP setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan antara lain tWahyu Setiawan dan Saeful, yang dikenal sebagai staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Djarot mengakui bahwa penyidik KPK memang berupaya menggeledah kantor partainya di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Kamis lalu.
Penggeledahan batal karena penyidik tak diizinkan masuk dengan alasan tim penyidik tak bisa menunjukkan surat perintah penggeledahan.
"Kami menghormati proses hukum, tapi mereka tidak dilengkapi bukti-bukti yang kuat, seperti surat tugas dan sebagainya," ujar Djarot.
KPK menyangkal timnya tak dilengkapi surat tugas ketika datang ke Kantor DPP PDIP.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memastikan petugas KPK dilengkapi dengan surat tugas. Namun, satuan pengamanan DPP PDIP tak mengizinkan tim penindakan melakukan penyegelan.
"Surat tugasnya (tim KPK) lengkap, tapi sekuriti (DPP PDIP) harus pamit ke atasannya," tutur Lili di kantor KPK pada Kamis lalu, 9 Januari 2020.
Dia menerangkan bahwa atasan petugas keamanan DPP PDIP tak menjawab ketika ditelepon. Maka tim KPK meninggalkan kantor PDIP sebab harus menyegel sejumlah lokasi.
"Karena lama mereka, (tim KPK) mau menyegel beberapa objek lagi, jadi (DPP PDIP) ditinggalkan."
Lili belum memastikan tim KPK akan kembali mendatangi kantor PDIP karena sudah ada Surat Perintah Penyidikan kasus suap tersebut. Tapi penggeledahan menunggu persetujuan dari Dewan Pengawas KPK.
Penyidik telah mengajukan surat persetujuan penggeledahan sejumlah tempat, termasuk Kantor DPP PDIP, kepada Dewas KPK pada Kamis malam lalu, 9 Januari 2020.