Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usul Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Reaksi 8 Partai Politik

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO,JAKARTA- Usulan perubahan masa jabatan presiden dikabarkan menjadi salah satu pembahasan amandemen UUD 1945. Usulan itu menyebut masa jabatan presiden selama 2 periode ditambah menjadi 3 periode. Diolah dari berbagai sumber, berikut ini penilaian delapan partai politik mengenai usulan tersebut:

1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
PKS menilai wacana itu adalah usulan yang berbahaya. "Ini usulan yang berbahaya. Perjuangan kita membatasi masa jabatan presiden dua periode didapat melalui reformasi yang berdarah-darah," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan pada Kamis, 21 November 2019.

2. Partai NasDem
Partai NasDem menolak usul perubahan masa jabatan presiden yang saat ini maksimal dua periode menjadi tiga periode. Usulan ini masuk dalam pembahasan amandemen UUD 1945.

"Cukup dua periode dengan lima tahun per periode. Gak perlu diotak-atik lagi," ujar Ketua DPP NasDem, Achmad Effendy Choirie saat dihubungi Tempo pada Kamis, 21 November 2019.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Choi ini, periode lima tahun itu juga sudah melalui berbagai pertimbangan dan komparasi dari berbagai negara di dunia yang menganut sistem demokrasi. "Pilihan ini jalan tengah. Sekali lagi, tidak perlu diotak-atik lagi."

3. Partai Gerindra
Ketua Fraksi Gerindra di MPR Ahmad Riza Patria mengatakan, dua periode masa kepemimpinan adalah periode yang ideal untuk masa jabatan presiden. Dia menilai keputusan itu final karena sudah diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Kalau masa jabatan, saya kira sudah final ya kan, dua periode," kata Riza di Kompleks Parlemen pada Kamis, 21 November 2019.

4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengklaim pihaknya belum memikirkan usulan untuk mengubah masa jabatan presiden meski dia yang pertama kali mengungkapkan wacana tersebut.

"Ini ada yang menyampaikan seperti ini (penambahan masa jabatan), kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," kata Arsul di Kompleks Parlemen pada Jumat, 22 November 2019.

Dia mengatakan, PPP berpandangan masa jabatan presiden maksimal dua periode seperti diatur dalam UUD 1945 bukan sebuah hal yang buruk. Arsul menegaskan bahwa PPP belum berpikir untuk menyetujui penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"PPP melihat bahwa soal dua periode yang ada sekarang ini juga bukan sesuatu yang jelek. Rasanya kalau menambah belum berpikir ke sana PPP," imbuh Sekjen PPP itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
PSI mengusulkan ide tujuh tahun masa jabatan presiden, tapi dibatasi hanya satu periode. Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengatakan jika hanya satu periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin.

Masa jabatan satu periode, kata dia, akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek, lebih fokus untuk melahirkan kebijakan terbaik. Politik akan terbebas dari pragmatisme. "Fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya,” kata Tsamara dalam keterangan pers, Kamis 21 November 2019.

6. Partai Demokrat
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan menilai tak ada urgensi penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Syarif mengatakan saat ini badan kajian yang akan mendalami hal tersebut masih dalam taraf penyempurnaan. Maka terlalu dini untuk menilai itu sekarang.

“Saya pikir sudah cukup dua kali lima tahun, tidak ada urgensinya, dan belum ada pemikiran sampai sejauh itu,” kata Syarif di Kompleks Parlemen pada Jumat 22 November 2019.

7. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Wakil Ketua MPR Fraksi PDIP Ahmad Basarah menolak amandemen UUD 195 yang mengutak-atik masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Basarah menilai tak perlu ada yang diubah dari masa jabatan presiden yang sudah berlaku saat ini, yakni 2x5 tahun. "Sudah sejak dulu masa jabatan lima tahun. Itu sudah cukup untuk mewujudkan konsepsi pembangunan di janji politik," katanya di Kompleks Parlemen pada Kamis, 21 November 2019.

8. Partai Golkar
Tokoh senior Partai Golkar, Andi Mattalata menilai wacana 3 periode masa jabatan presiden dapat mengarah pada kekuasaan otoritarian. Menurutnya, pembatasan masa jabatan presiden seperti sekarang merupakan esensi utama reformasi dan amandemen.

Jika perpanjangan masa jabatan presiden terealisasi, dia khawatir akan membuat presiden cenderung memerintah secara otoriter. "Tidak ada urgensinya," ujar Andi di kantor Jenggala Center, Jakarta, Jumat 22 November 2019.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

7 hari lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

10 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

12 hari lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

37 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

37 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

43 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

45 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

46 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

46 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

47 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.