Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usul Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Reaksi 8 Partai Politik

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO,JAKARTA- Usulan perubahan masa jabatan presiden dikabarkan menjadi salah satu pembahasan amandemen UUD 1945. Usulan itu menyebut masa jabatan presiden selama 2 periode ditambah menjadi 3 periode. Diolah dari berbagai sumber, berikut ini penilaian delapan partai politik mengenai usulan tersebut:

1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
PKS menilai wacana itu adalah usulan yang berbahaya. "Ini usulan yang berbahaya. Perjuangan kita membatasi masa jabatan presiden dua periode didapat melalui reformasi yang berdarah-darah," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan pada Kamis, 21 November 2019.

2. Partai NasDem
Partai NasDem menolak usul perubahan masa jabatan presiden yang saat ini maksimal dua periode menjadi tiga periode. Usulan ini masuk dalam pembahasan amandemen UUD 1945.

"Cukup dua periode dengan lima tahun per periode. Gak perlu diotak-atik lagi," ujar Ketua DPP NasDem, Achmad Effendy Choirie saat dihubungi Tempo pada Kamis, 21 November 2019.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Choi ini, periode lima tahun itu juga sudah melalui berbagai pertimbangan dan komparasi dari berbagai negara di dunia yang menganut sistem demokrasi. "Pilihan ini jalan tengah. Sekali lagi, tidak perlu diotak-atik lagi."

3. Partai Gerindra
Ketua Fraksi Gerindra di MPR Ahmad Riza Patria mengatakan, dua periode masa kepemimpinan adalah periode yang ideal untuk masa jabatan presiden. Dia menilai keputusan itu final karena sudah diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Kalau masa jabatan, saya kira sudah final ya kan, dua periode," kata Riza di Kompleks Parlemen pada Kamis, 21 November 2019.

4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengklaim pihaknya belum memikirkan usulan untuk mengubah masa jabatan presiden meski dia yang pertama kali mengungkapkan wacana tersebut.

"Ini ada yang menyampaikan seperti ini (penambahan masa jabatan), kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," kata Arsul di Kompleks Parlemen pada Jumat, 22 November 2019.

Dia mengatakan, PPP berpandangan masa jabatan presiden maksimal dua periode seperti diatur dalam UUD 1945 bukan sebuah hal yang buruk. Arsul menegaskan bahwa PPP belum berpikir untuk menyetujui penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"PPP melihat bahwa soal dua periode yang ada sekarang ini juga bukan sesuatu yang jelek. Rasanya kalau menambah belum berpikir ke sana PPP," imbuh Sekjen PPP itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
PSI mengusulkan ide tujuh tahun masa jabatan presiden, tapi dibatasi hanya satu periode. Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengatakan jika hanya satu periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin.

Masa jabatan satu periode, kata dia, akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek, lebih fokus untuk melahirkan kebijakan terbaik. Politik akan terbebas dari pragmatisme. "Fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya,” kata Tsamara dalam keterangan pers, Kamis 21 November 2019.

6. Partai Demokrat
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan menilai tak ada urgensi penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Syarif mengatakan saat ini badan kajian yang akan mendalami hal tersebut masih dalam taraf penyempurnaan. Maka terlalu dini untuk menilai itu sekarang.

“Saya pikir sudah cukup dua kali lima tahun, tidak ada urgensinya, dan belum ada pemikiran sampai sejauh itu,” kata Syarif di Kompleks Parlemen pada Jumat 22 November 2019.

7. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Wakil Ketua MPR Fraksi PDIP Ahmad Basarah menolak amandemen UUD 195 yang mengutak-atik masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Basarah menilai tak perlu ada yang diubah dari masa jabatan presiden yang sudah berlaku saat ini, yakni 2x5 tahun. "Sudah sejak dulu masa jabatan lima tahun. Itu sudah cukup untuk mewujudkan konsepsi pembangunan di janji politik," katanya di Kompleks Parlemen pada Kamis, 21 November 2019.

8. Partai Golkar
Tokoh senior Partai Golkar, Andi Mattalata menilai wacana 3 periode masa jabatan presiden dapat mengarah pada kekuasaan otoritarian. Menurutnya, pembatasan masa jabatan presiden seperti sekarang merupakan esensi utama reformasi dan amandemen.

Jika perpanjangan masa jabatan presiden terealisasi, dia khawatir akan membuat presiden cenderung memerintah secara otoriter. "Tidak ada urgensinya," ujar Andi di kantor Jenggala Center, Jakarta, Jumat 22 November 2019.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

24 menit lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

4 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

6 hari lalu

Calon pimpinan (capim) KPK Sujanarko menyampaikan pendapatnya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

Eks Direktur KPK Sujanarko sebut soal tantangan hak angket yang diusulkannya bersama 49 tokoh lain dalam surat yang ditujukan ke Megawati dan lainnya


Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

7 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

Istri Munir, Suciwati termasuk dari 50 tokoh yang kirimkan surat kepada ketua umum partai politik untuk ajukan hak angket DPR. Ini alasannya mendukung


Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

8 hari lalu

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini dinilai memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.


Politikus NasDem Sebut Semua Partai Politik Korupsi: Betul Enggak?

11 hari lalu

Irma Suryani. antaranews.com
Politikus NasDem Sebut Semua Partai Politik Korupsi: Betul Enggak?

Politikus NasDem mengatakan parpol adalah sumber permasalahan yang terjadi di Indonesia.


PKB Kota Semarang Tolak Tanda Tangani Hasil Pleno KPU, Bakal Lapor Bawaslu

14 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
PKB Kota Semarang Tolak Tanda Tangani Hasil Pleno KPU, Bakal Lapor Bawaslu

DPC PKB Kota Semarang mencatat beberapa temuan masalah ketidaksesuaian hasil perolehan suara di sejumlah TPS.


Analis Politik Menilai Ambang Batas Parlemen Untungkan Partai Petahana di DPR

14 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Analis Politik Menilai Ambang Batas Parlemen Untungkan Partai Petahana di DPR

Pangi Syarwi Chaniago berharap ambang batas parlemen diturunkan dalam rentang batas bawah 1 persen dan rentang batas atas 2 persen.


Menggadang-gadang Pertemuan Jusuf Kalla dan Megawati, Simak Profil Keduanya

15 hari lalu

Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama mantan Presiden Ke-5 Megawati Soekarno Putri di Istana Negara, Jakarta, 8 Januari 2015. TEMPO/Subekti
Menggadang-gadang Pertemuan Jusuf Kalla dan Megawati, Simak Profil Keduanya

Pertemuan Jusuf Kalla dan Megawati digadang-gadang akan terjadi untuk membicarakan berbagai persoalan pasca Pemilu 2024.


MK Ubah Syarat Jadi Jaksa Agung: Bukan Pengurus Partai Politik

17 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Ubah Syarat Jadi Jaksa Agung: Bukan Pengurus Partai Politik

Bagi calon Jaksa Agung yang sebelumnya merupakan anggota partai politik cukup melakukan pengunduran diri sejak diangkat menjadi Jaksa Agung.