TEMPO.CO, Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara hingga Senin menetapkan 23 orang sebagai tersangka bom Medan yang meledak di Markas Komando Polres Kota Besar (Polrestabes) Medan. Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto mengatakan bahwa mereka kini berada di Rumah Tahanan Polda.
Kemarin, jumlah tersangka bom Medan 18 orang. Hari ini ada tambahan lima orang. “Dari lima tersangka itu, dua di antaranya menyerahkan diri tadi malam didampingi kepling Polsek Hamparan Perak," kata Kapolda di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Senin, 18 November 2019.
Dari lima tersangka, Densus 88 Antiteror dan Polda Sumatera Utara menyita barang bukti berupa senjata rakitan, senapan angin, panah dan senjata tajam jenis sangkur. "Ini yang disita dari hasil penggeledahan terhadap tempat tinggal para (tersangka) pelaku," ujar Agus.
Agus menyebutkan tim gabungan akan terus melakukan pengembangan untuk mencari orang-orang yang terlibat dalam kasus bom Medan. "Siapapun yang masuk dalam jaringan kelompok ini, akan dilakukan upaya untuk memberikan rasa aman kepada warga Sumatera Utara," ujarnya.
Bom Medan meledak di Makopolrestabes Medan di Jalan HM Said Medan, Rabu pagi sekitar pukul 08.45 WIB, menjelang apel pagi. Ledakan yang diduga bom bunuh diri itu dilakukan RMN, 24 tahun. Pelaku meledakkan diri di sekitar kantin Polrestabes Medan. Akibatnya, enam orang terluka.