TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum terdakwa perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih, Fadli Nasution mengatakan kliennya pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan Direktur PT PLN Sofyan Basir yang divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 4 November 2019. Kesaksian Eni bertemu Sofyan berkali-kali itu tak pernah dicabut dalam proses penyidikan maupun di persidangan. "Ya di luar rapat resmi DPR ya tentu biasa saja DPR bertemu dengan mitra kerja dalam rangka program," kata dia saat dihubungi, Senin, 4 November 2019.
Pertemuan-pertemuan itu disinggung dalam putusan untuk Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih yang dibacakan pada 1 Maret 2019. Selain bertemu Eni, Sofyan juga bertemu dengan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham. Berikut adalah pertemuan-pertemuan Sofyan dan Eni:
1. Pertemuan di rumah Ketua DPR Setya Novanto 2016
Eni memfasilitasi pertemuan antara Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis II PLN Supangkat Iwan Santoso dengan Setya. Tuan rumah meminta proyek PLTGU III Jawa kepada Sofyan. Namun, Sofyan mengatakan sudah ada kandidat penggarap proyek itu, namun menawarkan proyek PLTU Riau yang belum ada penggarapnya.
2. Bertemu di kantor PLN, awal 2017.
Eni memperkenalkan Kotjo kepada Sofyan. Eni mengatakan Kotjo adalah pengusaha yang siap menggarap proyek PLTU Riau-1. Menjawab itu, Sofyan meminta agar penawaran proyek diserahkan kepada Supangkat Iwan Santoso.
3. Eni, Kotjo, dan Sofyan kembali bertemu di kantor PLN pada Juli 2017. IwanSantoso juga hadir. Atas perintah Sofyan, Supangkat menjelaskan soal mekanisme pembangunan Independent Power Producer berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
4. Eni, Kotjo dan Sofyan Basir kembali bertemu di BRI Lounge, 2017. Sofyan mengatakan Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU Riau-1 dengan skema penunjukan langsung. Anak perusahaan PLN yang nantinya akan masuk dalam konsorsium harus memiliki saham minimal 51 persen.
5. Sofyan, Eni, dan Kotjo, 14 September 2017 di Restoran Arkadia, Plaza Senayan, Jakarta Selatan. Eni meminta bantuan Sofyan supaya Kotjo bisa mendapatkan proyek PLTU Riau-1. “Lalu Sofyan Basir memerintahkan Iwan Santoso mengawasi proses kontrak proyek PLTU Riau-1,” kata hakim.
6. Sofyan, Eni, Kotjo dan Supangkat bertemu di Hotel Fairmont, Jakarta, 6 November 2017. Kotjo keberatan atas masa pengendalian PLTU Riau-1 oleh perusahaan yang diwakilinya. Kotjo meminta masa pengendalian selama 20 tahun, namun dalam kontrak awal dengan PLN hanya disebut 15 tahun.
7. Pertemuan Eni, Kotjo, Supangkat dan Sofyan pada 31 Mei 2018 di rumah Sofyan. Mereka masih membahas masa pengendalian PLTU Riau-1.
8. Pertemuan Eni, Kotjo, Supangkat dan Sofyan di rumah Sofyan pada 6 Juni 2018. Mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga ikut hadir.
9. Pertemuan 3 Juli 2018 hanya dihadiri oleh Eni dan Sofyan di restoran House of Yuen Dining, Hotel Fairmont, Jakarta. Eni mengatakan kepada Sofyan agar kontrak kerja sama terkait PLTU Riau-1 harus jelas, sehingga perlu untuk finalisasi kesepakatan kembali dengan Kotjo.
Dalam putusan untuk Sofyan, hakim menyebut setelah pertemuan itu, Eni Saragih melaporkan hasil pertemuan itu kepada Idrus Marham serta menyampaikan akan adanya pembagian imbalan kepada Sofyan Basir setelah proses kesepakatan proyek PLTU Riau-1.
Percakapan antara Eni dan Idrus itu, terjadi sepuluh hari sebelum Eni bersama Kotjo dtangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 13 Juli 2018. Kasus itu juga menyeret Idrus, dan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat.
Hakim dalam pertimbangan vonis untuk Basir menyatakan pertemuan-pertemuan itu bukan atas kehendak mantan dirut BRI itu dan bukan karena pesanan dari Eni ataupun Kotjo. Menurut hakim, pertemuan itu dilakukan sehubungan dengan program percepatan proyek listrik nasional. Percepatan Proyek sudah sesuai dengan 8 Program Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2017 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Apalagi, menurut Majelis Hakim, berdasarkan fakta persidangan diketahui selama pertemuan Sofyan selalu mengajak Supangkat karena dianggap paling paham mengenai proyek itu. Kehadiran Sofyan dinilai pasif dalam pertemuan-pertemuan itu. "Bukan keinginan terdakwa Sofyan Basir ataupun Johannes Budisutrisno Kotjo,” kata hakim.
Semuanya sesuai proyek ketenagalistrikan yang merupakan program nasional dan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 14 Tahun 2017 tentang percepatan pembanguan infrastruktur ketenagalistrikan. Majelis hakim yang diketuai Hariono menyatakan Sofyan tidak mengetahui bahwa telah terjadi suap antara sejumlah pihak itu dan tidak mengetahui penerimaan fee secara bertahap.