TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus suap PLTU Riau-1. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.
Hakim menyatakan Sofyan tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menyatakan Sofyan harus dibebaskan dari segala dakwaan. "Maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," kata hakim.
Proses hukum Sofyan berlangsung sejak tahun lalu. Mulanya ia adalah saksi setelah KPK menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1. Kantor dan rumah Sofyan sempat digeledah penyidik lembaga antirasuah pada Juli 2018.
Kendati demikian, kala itu ia menegaskan posisinya sebagai saksi. "Status saya adalah saksi, karena saya juga mendukung langkah dari KPK, maka saya juga memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan," ujarnya di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018.