TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham bebas dari penjara pada Jumat, 11 September 2020. Dia telah menjalani hukuman sebanyak 2 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau-1.
Terseretnya Idrus dalam kasus PLTU Riau-1 bermula dari Operasi Tangkap Tangan terhadap koleganya di Partai Golkar, sekaligus Wakil Ketua Komisi Energi DPR kala itu, Eni Saragih. Eni didakwa menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Suap diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Caranya, dengan membantu Kotjo bertemu dengan petinggi PT PLN. KPK belakangan mengendus peran Idrus dalam perkara rasuah tersebut.
Berikut adalah perjalanan kasus ini hingga Idrus dapat menghirup udara bebas.
1. OTT di Rumah Idrus
KPK menangkap Eni Saragih di rumah Idrus Marham pada 13 Juli 2018. Saat itu Idrus sedang merayakan hari ulang tahun anaknya. Seusai penangkapan Idrus sempat mengadakan jumpa pers. Ia mengatakan Eni kaget saat ditangkap. “Ya kaget memang saya lihat dari Mbak Eni,” kata Idrus sehari seusai penangkapan.
2. Terseret
Peran Idrus terungkap pertama kali lewat dakwaan Johannes Kotjo. Dalam dakwaan itu disebutkan, awalnya Eni diperintahkan oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto untuk membantu Kotjo mengawal proyek PLTU Riau-1. Namun, setelah Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP, Eni melapor kepada Idrus.
Dalam dakwaan yang sama Idrus dan Eni disebut pernah bertemu dengan Kotjo di kantornya di Grahap BIP Jakarta. Idrus juga disebut pernah ikut dalam pertemuan dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
3. Jadi Tersangka
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Idrus pada 24 Agustus 2018. Idrus disangka bersama-sama Eni menerima suap dari Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.
4. Vonis
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Idrus tiga tahun penjara pada 23 April 2019. Idrus dianggap bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari Kotjo. Menurut hakim, suap itu diterima bersama-sama dengan Eni.
5. Perlawanan Idrus
Tak terima dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, Idrus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman Idrus menjdi 5 tahun penjara.
Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara. Idrus bebas pada 11 September 2020.