TEMPO.CO, Jakarta - KAIN Hitam sepanjang 17 meter itu dijahit keroyokan oleh beberapa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan koalisi masyarakat di Gedung Merah Putih pada Sabtu, 7 September 2019. Mereka menyambung-nyambung lembar kain hitam agar bisa menutupi logo lembaga antikorupsi yang ada di kantor KPK.
Keesokan harinya, beberapa pegawai memasangkan kain hitam yang telah mereka jahit ke logo KPK yang ada di Gedung Merah Putih. Posisi logo itu ada di pucuk gedung 16 lantai ini. “Logo KPK tetap ditutup sampai revisi undang-undang benar-benar dicabut," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Ahad, 8 September 2019.
Pemasangan kain hitam ini merupakan salah satu langkah koalisi masyarakat antikorupsi dan wadah pegawai untuk mendukung KPK. Saat itu, ada upaya untuk melemahkan KPK dari parlemen dan pemerintah. Salah satunya, mereka sepakat untuk merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Pada Kamis, 17 Oktober 2019, revisi ini akhirnya berlaku. Desakan koalisi masyarakat agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK diindahkan.
Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto melihat program pemberantasan dan pencegahan korupsi lebih cenderung ditujukan untuk menopang kepentingan pemerintah di bidang perizinan dan pembangunan. Hal itu nampak dari pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli untuk mengajar berbagai praktek korupsi skala kecil di birokrasi dan pelayanan publik.
Sementara, korupsi skala besar, seperti pada bidang perencanaan penganggaran, perizinan skala besar seperti perkebunan dan tambang yang menjadi wewenang KPK justru cenderung tidak mendapatkan wacana perubahan dari presiden.
Padahal, Agus menuturkan sebenarnya publik berharap banyak ketika Jokowi terpilih dalam Pemilihan Presiden 2014. Alasannya, Jokowi pernah diganjar Bung Hatta Anticorruption Award semasa ia masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Ketika mulai menjabat presiden, kata dia, publik berharap Jokowi-Jusuf Kalla bisa mewujudkan janji kampanye yang bertajuk Nawacita. Salah satu program prioritas Nawacita ialah reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
Namun, sepanjang pemerintahan Jokowi, menurut ICW, Agus mengatakan masyarakat seperti kehilangan sosok Jokowi yang tegas dalam hal integritas dan pemberantasan korupsi. Hal itu bisa dilihat dari keragu-raguannya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK setelah mendapat tekanan dari partai politik pendukungnya.
Transparency International Indonesia mencatat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia selama empat tahun pemerintahan Jokowi-JK naik sebanyak empat poin. Pada 2014 skor IPK Indonesia berada di poin 34, sementara pada 2018 skornya terkerek menjadi 38 atau naik rata-rata 1 poin per tahun. Dalam 10 tahun pemerintahan SBY, skor pemberantasan korupsi Indonesia rata-rata naik 1,4 poin.
Manajer Riset TII Wawan Suyatmiko mengatakan problem terbesar pemberantasan korupsi di era Jokowi justru ada di sektor penindakan bukan pencegahan. TII menganggap Jokowi berhasil membangun sistem pencegahan korupsi dengan pembentukan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Saber Pungli. Namun, pemerintah Jokowi gagal menciptakan kepastian hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan dari sekian banyak kasus yang ditangani Saber Pungli, TII belum menemukan ada kasus yang naik hingga ke pengadilan. "Dari sisi penegakan hukumnya sangat-sangat lemah sekali," kata dia.
Wawan mengatakan lemahnya penegakan hukum di sektor pemberantasan korupsi dapat dilihat dari skor IPK Indonesia. Menurut dia, kenaikan skor IPK Indonesia, lebih banyak disumbang oleh adanya paket kebijakan ekonomi pemerintah.
Dalam hal ini, ia menganggap penguatan KPK sebenarnya dapat menjadi solusi bagi kepastian penegakan hukum di bidang korupsi. "KPK bisa jadi pintu masuk untuk external overside. Bukan sebaliknya KPK yang melakukan pencegahan," kata dia.
Jokowi nampaknya punya pendapat berbeda soal itu. Dalam pidato tahunannya di MPR pada 16 Agustus 2019, Jokowi mengkritik gencarnya operasi tangkap tangan oleh KPK.
"Penegakan hukum yang keras harus didukung. Penegakan HAM yang tegas harus diapresiasi. Tetapi keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang dipenjarakan. Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan," kata Jokowi.