Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLBHI: Demokrasi Terancam Gara-gara Buzzer

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa  dan Ketua YLBHI Asfinawati saat acara pembukaan kembali gedung LBH Jakarta dan YLBHI di Jakarta, 25 September 2017. Akibat penyerangan pekan lalu, sejumlah fasilitas gedung rusak. TEMPO/Subekti
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa dan Ketua YLBHI Asfinawati saat acara pembukaan kembali gedung LBH Jakarta dan YLBHI di Jakarta, 25 September 2017. Akibat penyerangan pekan lalu, sejumlah fasilitas gedung rusak. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menganggap demokrasi di Indonesia terancam karena ulah para pendengung atau buzzer. Menurut YLBHI, tindakan paling berbahaya yang dilakukan Buzzer adalah menutupi fakta.

"Kalau kita mau mempertahankan iklim demokrasi, maka fakta harus diterima, bukan dimentahkan oleh buzzer bayaran," kata Ketua YLBHI Asfinawati di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2019.

Asfinawati mengatakan penelitian Universitas Oxford membuktikan bahwa pasukan siber memang ada. Menurut studi itu, Indonesia termasuk dalam negara yang menggunakan media sosial untuk propaganda politik, disinformasi, dan upaya menurunkan tingkat kepercayaan pada media.

Secara umum, pasukan siber Indonesia menggunakan akun bot dan yang dikelola manusia, dengan tujuan menyebarkan propaganda pro pemerintah atau partai politik, menyerang kampanye, mengalihkan isu penting, memecah belah dan polarisasi, dan menekan oposisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Buzzer yaitu orang yang dibayar untuk mengungkapkan hal tertentu dan pemerintah mengakui mereka punya buzzer," kata Asfin.

Ia mengatakan dalam iklim yang demokratis, pemerintah harusnya tidak perlu khawatir dengan kebenaran yang ada. Ketika orang yang mengkritik dikriminalisasi dan ada buzzer yang bertugas menutupi kenyataan tersebut, menurut Asfin hal itu pertanda demokrasi di Indonesia sedang menurun. "Kalau diteruskan lama-lama kita tidak punya demokrasi lagi," kata dia.

Catatan redaksi: Berita ini telah diubah di bagian badan berita pada Ahad, 6 Oktober 2019 pukul 16.59 WIB.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

5 hari lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


Pesan Dedi Mulyadi kepada Tim Pemenangan: Tak Boleh Pakai Buzzer untuk Serang Lawan

9 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan berpose setelah mendaftar diri ke kantor KPUD Jawa Barat di Bandung, Selasa, 27 Agustus 2024. Dedi Mulyadi bersama Erwan Setiawan diiringi simpatisan, partai pengusung, dan partai pendukung menjadi pendaftar pertama ke KPU Jawa Barat dalam kontestasi pemilihan gubernur Jawa Barat 2024. TEMPO/Prima mulia
Pesan Dedi Mulyadi kepada Tim Pemenangan: Tak Boleh Pakai Buzzer untuk Serang Lawan

Dedi Mulyadi mengampanyekan program Sekolah Manajer untuk mencetak 10 ribu tenaga profesional lokal.


LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

14 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

Anggota LBH Pers menyebutkan PHK oleh CNN baru bisa disebut sah secara hukum jika memenuhi dua hal. Apa saja?


ASN Kemensos Korban Bullying Sesama ASN Telah Serahkan Bukti ke YLBHI

17 hari lalu

Ilustrasi cyberbullying atau bullying online. Shutterstock
ASN Kemensos Korban Bullying Sesama ASN Telah Serahkan Bukti ke YLBHI

ASN Kementerian Sosial yang menjadi korban bullying oleh sesama ASN telah menyerahkan sejumlah bukti kepada YLBHI.


Seorang ASN di Kementerian Sosial Klaim Dibully Selama 8 Tahun oleh Beberapa Kolega hingga Harus Pengobatan di Psikiater

19 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying. Shutterstock
Seorang ASN di Kementerian Sosial Klaim Dibully Selama 8 Tahun oleh Beberapa Kolega hingga Harus Pengobatan di Psikiater

Cerita seorang ASN dari Kementerian Sosial yang mengaku mendapat perundungan poleh beberapa oknum di tempat kerjanya.


Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

23 hari lalu

Petugas kepolisian menangkap seorang massa aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

YLBHI mencatat beberapa kasus tindakan represif aparat keamanan ketika aksi mahasiswa Kawal Putusan MK di beberapa daerah. Ini respons Guru Besar UGM.


Polres Metro Jakarta Barat Klaim 105 Demonstran Dilepas dalam Keadaan Baik-Baik Saja

25 hari lalu

Ratusan mahasiswa terlibat aksi saling dorong dengan aparat saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa NTB melawan menyerukan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Polres Metro Jakarta Barat Klaim 105 Demonstran Dilepas dalam Keadaan Baik-Baik Saja

Polres Metro Jakarta Barat melepas 105 demonstran yang ditangkap saat aksi tolak pembahasan RUU Pilkada di DPR.


Tim Advokasi untuk Demokrasi Ungkap Demonstran Dianiaya Polisi hingga Hidung Patah

25 hari lalu

Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana saat konferensi pers terkait perkembangan kasus Afif Maulana di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Dalam konferensi pers tersebut, Koalisi Advokat Anti Penyiksaan menyampaikan kejanggalan yakni jumlah korban tindakan penyiksaan tidak hanya dialami alm. Afif Maulana melainkan terdapat 18 lainnya yang menjadi korban dan 11 orang di antaranya merupakan anak-anak serta meminta pihak kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif yang melibatkan tim dokter forensik independen agar prosesnya berjalan secara objektif dan transparan. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Tim Advokasi untuk Demokrasi Ungkap Demonstran Dianiaya Polisi hingga Hidung Patah

Terdapat sekitar 148 orang demonstran yang ditahan. Namun polisi tak mengizinkan tim advokasi untuk memberikan bantuan hukum.


YLBHI Catat Puluhan Tindakan Represif Aparat saat Demo Kawal Putusan MK

25 hari lalu

Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
YLBHI Catat Puluhan Tindakan Represif Aparat saat Demo Kawal Putusan MK

YLBHI menyoroti kasus represif aparat yang terjadi di Semarang, Makassar, Bandung, hingga Jakarta, saat unjuk rasa Kawal Putusan MK.


Putusan MK Diabaikan, Bangsa Mahardika: Penguasa Rakus

26 hari lalu

Massa demonstrasi Kawal Putusan MK membakar ban di depan pagar utama Kompleks Parlemen DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Putusan MK Diabaikan, Bangsa Mahardika: Penguasa Rakus

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam sikap DPR RI yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merevisi UU Pilkada