Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU KKS Resmi Dibatalkan

Editor

Purwanto

image-gnews
Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat resmi membatalkan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Ketua Panitia Khusus RUU KKS, Bambang Wuryanto mengatakan rancangan undang-undang ini dibatalkan dan tidak bisa dilanjutkan ke periode selanjutnya lantaran tidak memenuhi mekanisme peraturan perundangan dalam pembuatan legislasi.

"Nasibnya tidak bisa di-carry over. So, dimulai dari awal," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2019.

Hari ini pemerintah dan DPR sedianya melakukan rapat membahas RUU KKS. Dalam salinan agenda yang diterima Tempo, Pansus sedianya menyampaikan pandangan kepada pemerintah, dilanjutkan pandangan pemerintah, hingga penyerahan serta pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU KKS ini yakni Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Namun menurut Bambang, tak ada satu pun menteri yang hadir dalam rapat kerja tersebut sehingga rapat dibatalkan dan RUU KKS didrop.

Menurut Bambang, pemerintah menyatakan tidak hadir karena Presiden Joko Widodo sedang melakukan konsolidasi dengan para menteri. Bambang mengaku mendapat konfirmasi ketidakhadiran itu melalui telepon dengan salah seorang perwakilan pemerintah, tetapi tak merinci siapa yang dia hubungi.

"Pemerintah sedang melakukan konsolidasi beserta seluruh kabinet. Berarti ada situasi yang dianggap urgent, so kita harus paham," kata dia. "(Apa yang urgent) mana kita tahu, ya tanya Presiden."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar Meutya Hafid mengatakan partainya juga menolak pembahasan RUU KKS ini di sisa masa waktu kerja DPR yang tinggal tiga hari. "Fraksi Golkar tidak menghendaki ada pembahasan RUU baru," kata dia melalui pesan singkat.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto berpendapat senada. Yandri sebelummya mengatakan fraksinya tak masalah jika RUU Ketahanan dan Kemananan Siber ini sekadar dibahas. "Tapi kalau untuk disahkan, dikejar kayak orang dikejar harimau ya kami enggak setuju," kata Yandri dihubungi terpisah.

Ketua DPR Bambang Soesatyo juga memastikan tak ada pengesahan RUU dalam rapat paripurna DPR hari Senin, 30 September nanti. Meskipun, RUU KKS ditargetkan akan selesai tahun ini. Bamsoet mengatakan agenda paripurna Senin nanti adalah penutupan masa sidang.

"Sekaligus juga pidato perpisahan dari saya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2019.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tren Ancaman Siber di Sektor Finansial 2024 Diprediksi Meningkat, Didorong Teknologi AI

26 November 2023

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Tren Ancaman Siber di Sektor Finansial 2024 Diprediksi Meningkat, Didorong Teknologi AI

Menurut para ahli di Kaspersky, lembaga dan organisasi keuangan harus memperkuat pertahanan siber pada tahun 2024.


Pengamat Teknologi Informasi UGM Sebut Aktivitas Bjorka Hacktivism, Apa Itu?

14 September 2022

Bjorka. Istimewa
Pengamat Teknologi Informasi UGM Sebut Aktivitas Bjorka Hacktivism, Apa Itu?

Pakar Teknologi Informasi UGM menilai apa yang dilakukan Bjorka sinyal kritik pemerintah untuk bebenah diri.


CekFakta #29 UU Keamanan Siber Ancam Kebebasan Berinternet

15 Desember 2019

Suasana Rapat Paripurna ke-20 DPR Masa Persidangan V Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019. Paripurna tersebut beragendakan pengesahan perjanjian antara RI dengan Republik Islam Iran tentang bantuan timbal balik dan masalah pidana, Pendapat Fraksi-fraksi atas RUU Badan Legislasi tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, Penyampaian RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018 oleh Pemerintah, dan  sejumlah agenda lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
CekFakta #29 UU Keamanan Siber Ancam Kebebasan Berinternet

UU Keamanan Siber Ancam Kebebasan Berinternet-Mendesaknya UU Perlindungan Data Pribadi-Hoaks Cover Majalah Tempo


Ketua Pansus RUU KKS: Buru-buru Itu Pandangan Ngawur

27 September 2019

Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Bambang
Ketua Pansus RUU KKS: Buru-buru Itu Pandangan Ngawur

RUU KKS itu telah diajukan dari empat tahun yang lalu karena melejitnya perkembangan dunia siber saat itu.


RUU KKS Resmi Dibatalkan DPR

27 September 2019

Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto (kiri) bersama anggota Komisi VII Fraksi PDIP Daryatmo Mardiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
RUU KKS Resmi Dibatalkan DPR

RUU KKS tidak bisa di-carry over. Menurut Ketua Pansus, pembahasan harus dari awal.


SafeNet Paparkan 4 Bahaya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

26 September 2019

Perwakilan koalisi masyarakat sipil #NYALAKANLAGI sekaligus Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto (kiri) saat menyerahkan surat somasi dan petisi permintaan penyalaan kembali akses internet di Papua dan Papua Barat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2019. Tempo/Dias Prasongko
SafeNet Paparkan 4 Bahaya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Ada 4 bahaya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang mesti diperhatikan masyarakat.