TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian meminta agar Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) bisa disahkan tahun ini.
Ia menjelaskan masyarakat Indonesia saat ini kehidupannya sangat bergantung pada peralatan teknologi yang terhubung dengan akses internet. "Di satu sisi menjadikan Indonesia menjadi pasar besar tetapi di sisi lain sistem siber Indonesia menjadi rawan disalahgunakan seperti oleh teroris," kata Hinsa dalam diskusi publik 'Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber' di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019
Menurut Hinsa, Indonesia juga perlu menjaga keamanan kedaulatan siber dari segala bentuk ancaman. Sebab, keterlibatan berbagai sektor perlu diorganisir melalui regulasi yang kuat.
Selain itu, kata dia, seluruh negara di dunia saat ini sedang berupaya membangun keamanan siber. Sehingga Indonesia tidak boleh tertinggal dan harus gerak cepat membangun keamanan dan ketahanan ranah siber. Hal ini sekaligus untuk mengurangi kesenjangan penguasaan dan kemandirian teknologi antara Indonesia dan negara-negara maju dalam bidang keamanan siber.
Ia menuturkan keamanan siber di berbagai sektor strategis merupakan persyaratan mutlak agar ketersediaan dan integritas jaringan informasi baik di tingkat nasional dan global bisa terwujud. "Kedaulatan tidak hanya bersifat fisik, tapi juga nonfisik," ujarnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan rapat paripurna telah menetapkan RUU KKS ini menjadi inisiatif DPR dan memasukkannya dalam Prolegnas 2019. RUU ini sendiri menggantikan RUU persandian. "Kami targetkan selesai akhir September. Tinggal kami tunggu penyelesaian di Baleg (badan legislasi)," ujarnya.