Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SafeNet Paparkan 4 Bahaya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

image-gnews
Perwakilan koalisi masyarakat sipil #NYALAKANLAGI sekaligus Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto (kiri) saat menyerahkan surat somasi dan petisi permintaan penyalaan kembali akses internet di Papua dan Papua Barat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2019. Tempo/Dias Prasongko
Perwakilan koalisi masyarakat sipil #NYALAKANLAGI sekaligus Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto (kiri) saat menyerahkan surat somasi dan petisi permintaan penyalaan kembali akses internet di Papua dan Papua Barat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2019. Tempo/Dias Prasongko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto memaparkan sejumlah persoalan dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini.

Setidaknya ada empat hal yang dikritisi Damar dalam paparannya tersebut. "Satu, ada ancaman terhadap privasi dan kebebasan berekspresi," kata Damar di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 September 2019. 

Dalam RUU KKS, kata Damar, perihal jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan atas privasi di ranah siber tidak ditekankan. Malahan dalam RUU KKS, ditemukan sejumlah pasal yang berpotensi sebaliknya. 

Dalam Pasal 11 aturan ini, tertulis bahwa tugas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah memitigasi risiko dan merespon adanya ancaman siber. Salah satunya mengenai konten bermuatan destruktif dan atau negatif.

Damar menjelaskan, pasal itu berpotensi digunakan memidanakan mereka yang berpendapat legal dan sah, tanpa melalui proses yang transparan, akuntabel serta penetapan pengadilan.

Selain itu, di Pasal 14 ayat 2 f, mencantumkan kewajiban melakukan pemutusan hubungan koneksi data dari sistem elektronik ke sistem elektronik lainnya yang diduga menjadi sumber ancaman siber. "Pasal ini membiarkan penyelenggara mengambil tindakan tanpa penilaian menyeluruh. Padahal setiap tindakan pemutusan hubungan koneksi harus ada pelanggaran hukum terlebih dulu," kata Damar.

Lebih lanjut Damar mencontohkan, pemerintah saat ini sudah tiga kali melakukan pemutusan hubungan koneksi, yakni di Jakarta dan Papua. Padahal aturan baru tersebut belum disahkan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian persoalan kedua yakni pembatasan perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi. Damar mengatakan, RUU KKS memuat cukup banyak pasal yang mengatur kewenangan sertifikasi, akreditasi, perizinan dari BSSN, di mana tindakan ini dapat membatasi perkembangan teknologi yang melindungi hak asasi.

"Terutama teknologi open source dan inisiatif yang prinsipnya melindungi dari praktik monopoli perusahaan teknologi keamanan siber dan pendulangan data oleh perusahaan teknologi informasi," kata Damar.

Lalu, masalah ketiga adalah menghalangi kapasitas individu dalam meningkatkan keamanan siber. Aturan ini mengatur akan kewajiban akreditasi dari BSSN terhadap upaya keamanan siber.

Damar mencontohkan, sebagai orang yang pernah bekerja di salah satu perusahaan transportasi online, ia bisa dianggap melanggar aturan jika mengajarkan perihal keamanan siber kepada masyarakat apabila RUU PKS disahkan.

"Anda kan punya hak merasa aman di siber dengan memastikan transportasi online ini tidak menyalahkangunakan data anda. Tapi kalau saya ajarkan anda, saya bisa kena RUU PKS," ujar Damar.

Terakhir, minim pelibatan stakeholder. Sesuai Pasal 10 RUU KKS, BSSN menjadi satu-satunya pihak yang menyusun daftar infrastruktur kritikal. "Ini perlu dikritik karena idealnya penyusunan penetapan BSSN tak sendiri. Tetapi melibatkan forum tata kelola internet," ucap Damar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akui Kecanggihan Teknologi Siber Israel, Konsultan Keamanan Spentera: Risetnya Luar Biasa

4 jam lalu

Direktur Cyber Intelligence PT Spentera, Royke Tobing (paling kiri), saat diskusi bertajuk Ancaman Operasi Intelijen Siber Atas Indonesia, di Jakarta,  Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Akui Kecanggihan Teknologi Siber Israel, Konsultan Keamanan Spentera: Risetnya Luar Biasa

Mayoritas penyedia layanan software dan infrastruktur teknologi dipastikan memiliki afiliasi ke Israel.


Data Pribadi Puluhan Juta Pelanggan AT&T Kembali Bocor, Passcode Mudah Dibaca

24 hari lalu

Kantor pusat AT&T di Michigan. AP/Paul Sancya
Data Pribadi Puluhan Juta Pelanggan AT&T Kembali Bocor, Passcode Mudah Dibaca

Perusahaan telekomunikasi AT&T mengakui adanya kebocoran data pribadi 7,6 juta pelanggan eksistingnya dan 65 juta eks pelanggan


Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

28 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.


Kejahatan Siber Berbasis Cloud Meningkat, Ini Aktor-aktornya dan Tindakan yang Mereka Lakukan

34 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Kejahatan Siber Berbasis Cloud Meningkat, Ini Aktor-aktornya dan Tindakan yang Mereka Lakukan

Pelaku kejahatan siber sudah mulai mengeksploitasi kelemahan fitur-fitur di cloud.


Kadin Gandeng Badan Perdagangan Amerika untuk Kembangkan Industri Keamanan Siber di RI

54 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Kadin Gandeng Badan Perdagangan Amerika untuk Kembangkan Industri Keamanan Siber di RI

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Badan Perdagangan dan Pembangunan Amerika Serikat (USTDA) menyelenggarakan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) soal keamanan siber.


Serangan ke Ponsel Meningkat 50 Persen, Kaspersky: Dipicu Iklan Otomatis dan Aplikasi Ilegal

55 hari lalu

Kaspersky XDR (Kaspersky)
Serangan ke Ponsel Meningkat 50 Persen, Kaspersky: Dipicu Iklan Otomatis dan Aplikasi Ilegal

Perusahaan keamanan siber Kaspersky mencatat 33 juta serangan siber melalui ponsel pada 2023. Pengguna sering terkecoh oleh iklan otomatis.


Tim Fakultas Teknik UI Cari Kerja Sama Bidang Keamanan Siber ke Jepang

13 Februari 2024

Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Heri Hermansyah memperingati Dies Natalis ke-59, Jakarta, Rabu (19/7/2023). ANTARA/HO-FTUI
Tim Fakultas Teknik UI Cari Kerja Sama Bidang Keamanan Siber ke Jepang

Bidang keamanan siber menjadi fokus utama dalam diskusi kerja sama karena dianggap tim UI krusial untuk menghadapi tantangan di era digital.


Pakar Keamanan Siber Ungkap Potensi Serangan ke Sistem Informasi Rekapitulasi KPU

13 Februari 2024

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Pakar Keamanan Siber Ungkap Potensi Serangan ke Sistem Informasi Rekapitulasi KPU

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI disebut berpotensi mengalami beberapa serangan siber yang dapat menimbulkan kericuhan.


AwanPintar.id Catat 685 Juta Serangan Siber di Indonesia Sejak Juli Lalu, Meningkat 97 Persen

7 Februari 2024

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
AwanPintar.id Catat 685 Juta Serangan Siber di Indonesia Sejak Juli Lalu, Meningkat 97 Persen

Serangan siber ke infrastruktur internet Indonesia tidak hanya berasal dari negara lain, tetapi juga datang dari dalam negeri.


Marak Kebocoran Data di Era Jokowi, Pakar: Tantangan Anies, Prabowo, dan Ganjar

6 Februari 2024

Foto kombinasi (dari kiri) Calon presiden Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo menyapa awak media saat tiba di lokasi menghadiri Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu, 4 Januari 2024. Para capres tiba bersama pasangan dan bahkan mengajak anak mereka. ANTARA/Aprillio Akbar
Marak Kebocoran Data di Era Jokowi, Pakar: Tantangan Anies, Prabowo, dan Ganjar

Marak kebocoran data di era Jokowi. Pakar sebut keamanan siber jadi tantangan utama para Capres-Cawapres.