Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Pansus RUU KKS: Buru-buru Itu Pandangan Ngawur

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Bambang
Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Bambang "Pacul" Wuryanto ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber atau RUU KKS, Bambang Wuryanto, mengatakan pandangan bahwa rancangan ini disahkan terburu-buru merupakan pandangan yang ngawur.

"Ngawur itu, tidak ada tanggal 30 September akan disahkan UU KKS," kata Wuryanto usai rapat panitia khusus yang batal diselenggarakan di Jakarta, Jumat, 27 September 2019.

Dia mengatakan, pandangan tersebut ngawur karena RUU KKS itu telah diajukan dari empat tahun yang lalu karena melejitnya perkembangan dunia siber saat itu.

Menurut dia, Pembahasan RUU KKS sudah sangat panjang bahkan sudah dari dulu diajukan oleh Lembaga Sandi Negara (LSN) sebelum sekarang berubah nama menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Sudah banyak menteri yang dipanggil, sudah banyak diskusi. Sudah banyak yang disepakati di Badan Legislasi. Setelah itu, keluar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ujar  Bambang Wuryanto.

Ia menambahkan setelah diputuskan bersama-sama Pemerintah dan DPR akan membahas lebih detil lagi, makanya dibentuk Pansus agar lebih luas cakupan pembahasannya mengingat betapa pentingnya Keamanan dan Ketahanan Siber itu.

"Jadi tidak hanya cakupan komisi I saja, tapi lebih luas cakupannya," ucap pria yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR yang menggantikan TB Hasanuddin itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hari ini pun batal digelar karena Presiden menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan pembahasan UU apa pun di DPR.

Menurut dia, Presiden saat ini tengah melakukan konsolidasi besar-besaran dengan seluruh kabinet karena ada situasi yang dianggap penting dan mendesak.

"Mungkin ada hal yang penting yang sedang dibahas Presiden," ujar Bambang Wuryanto.

Akibat tidak digelarnya rapat tersebut, maka RUU KKS tidak bisa dilakukan pembahasan lanjutan (carry over) di periode berikutnya karena harus diajukan kembali lewat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode mendatang sebelum bisa dibahas kembali.

"Karena masa persidangan hari ini sudah habis. Tanggal 30 adalah penentuan masa sidang. Maka, rapat ini bukan ditunda tetapi dibatalkan. Ya sudah, nanti kembali lagi dari awal. Tidak bisa di-carry over," kata Bambang Wuryanto.

ANTARA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RUU KKS Resmi Dibatalkan DPR

27 September 2019

Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto (kiri) bersama anggota Komisi VII Fraksi PDIP Daryatmo Mardiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
RUU KKS Resmi Dibatalkan DPR

RUU KKS tidak bisa di-carry over. Menurut Ketua Pansus, pembahasan harus dari awal.


RUU KKS Resmi Dibatalkan

27 September 2019

Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
RUU KKS Resmi Dibatalkan

RUU KKS tidak bisa dilanjutkan ke periode selanjutnya lantaran tidak memenuhi mekanisme peraturan perundangan dalam pembuatan legislasi.


SafeNet Paparkan 4 Bahaya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

26 September 2019

Perwakilan koalisi masyarakat sipil #NYALAKANLAGI sekaligus Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto (kiri) saat menyerahkan surat somasi dan petisi permintaan penyalaan kembali akses internet di Papua dan Papua Barat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2019. Tempo/Dias Prasongko
SafeNet Paparkan 4 Bahaya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Ada 4 bahaya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang mesti diperhatikan masyarakat.