Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Pasal yang Menyebabkan Jokowi Ingin Pengesahan RKUHP Ditunda

image-gnews
Ratusan Mahasiswa menggelar aksi menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru di deoan gerbang pintu gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak RKUHP dan UU KPK yang baru disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ratusan Mahasiswa menggelar aksi menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru di deoan gerbang pintu gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak RKUHP dan UU KPK yang baru disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengesahan pengesahan RKUHP ditunda. Jokowi mengatakan ada 14 pasal bermasalah yang menurutnya harus dikaji ulang.

"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat, 20 September 2019.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly langsung mengklarifikasi sejumlah pasal bermasalah RKUHP. Menurut Yasonna, hanya ada delapan pasal yang sering disalahtafsirkan di masyarakat.

"KUH Pidana ini empat tahun dibahas pakar dengan mendalam, mempertimbangkan banyak hal," kata Yasonna dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2019.

Berikut pasal-pasal yang diklarifikasi Yasonna.

1. Penghinaan presiden dan wakil presiden (Pasal 218)

Yasonna menegaskan bahwa pasal ini merupakan delik aduan. Pelaporan harus dilakukan secara tertulis langsung oleh presiden/wakil presiden melalui kuasa hukum. Pidana dikecualikan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Yasonna mengatakan, istilah yang digunakan bukan penghinaan, tetapi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden/wakil presiden yang pada dasarnya merupakan penghinaan menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

Yasonna juga mengklaim ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah. Penyerangan harkat dan martabat wakil negara sahabat disamakan dengan pengaturan penyerangan harkat dan martabat presiden/wakil presiden.

2. Pembiaran unggas masuk ke kebun orang lain (Pasal 278)

Yasonna mengatakan, pasal ini juga ada di KUHP sebelumnya tepatnya Pasal 548. Dia mengklaim, di wilayah pedesaan pasal ini masih diperlukan untuk melindungi para petani.

Dalam Pasal 548 KUHP lama peninggalan kolonial Belanda ini, disebutkan barang siapa tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 225.

Adapun Pasal 549 KUHP lama berbunyi, barang siapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak RP 375 juta. Di RKUHP, ketentuan pidana dendanya yaitu kategori II atau Rp 10 juta.

3. Mempertunjukkan alat kontrasepsi (Pasal 414)

Yasonna mengatakan ketentuan ini untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terhindar dari seks bebas. Kata dia, pasal ini tak menjerat orang yang sudah dewasa. Yasonna pun mengklaim ada beberapa pengecualian misalnya kampanye alat kontrasepsi ini dilakukan terkait program Keluarga Berencana (KB), pencegahan penyakir menular, kepentingan pendidikan, dan ilmu pengetahuan.

Ketentuan dalam RKUHP ini juga dikecualikan jika yang melakukan hal tersebut adalah relawan yang kompeten dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Yasonna mengklaim aturan ini juga ada dalam UU Kesehatan, tetapi tak merujuk pasal spesifik yang dia maksud.

Dalam Pasal 414 RKUHP, disebutkan setiap Orang yang secara terang terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada nak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I atau Rp 1 juta.

Yasonna menekankan pidana ini lebih ringan daripada di KUHP lama, yaitu pidana penjara 2 bulan dan denda paling banyak Rp 3 ribu.

4. Perzinaan (Pasal 417)

Menkumham menjelaskan perzinaan yang dimaksud dalam pasal ini adalah dalam konteks nilai-nilai masyarakat Indonesia dan bukan masyarakat di kota-kota besar. Pasal perzinaan ini juga merupakan delik aduan. Adapun yang bisa menjadi pengadu adalah orang tua, istri, suami, atau anak. Yasonna berujar pasal ini juga tak terkait dengan perceraian.

Pasal perzinaan merupakan salah satu dari pasal-pasal kesusilaan yang ada di RKUHP. Keberadaannya dikritik karena negara dianggap terlalu mencampuri urusan privat warga negaranya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

10 April 2023

 Jefri Nichol ketika demo di depan DPR. Instagram
Jefri Nichol Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Selebritas yang Pernah Turut Unjuk Rasa

Aktor Jefri Nichol ikut demonstrasi di depan Gedung DPR menolakj UU Cipta Kerja. Selain dia, berikut beberapa selebritas yang pernah turut unjuk rasa.


Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

20 Februari 2023

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.


Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

28 Desember 2022

Pakar hukum pidana, Albert Aries dihadirkan sebagai saksi meringankan saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, 28 Desember 2022. Albert merupakan salah satu ahli hukum yang turut merancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi meringankan


Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

28 Desember 2022

Tiga saksi ahli menghadiri sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer mengatakan dia hadir dengan pro deo dan pro bono alias gratis.


Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

19 Desember 2022

Sejumlah aktivis membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menyoroti Pasal 603 dan 604 KUHP Baru, Sanksi Koruptor Jadi Ringan?

Dalam KUHP baru, dimuat pula regulasi hukum tentang Tipikor, aturannya tertuang dalam Pasal 603 dan 604. Sanksi koruptor kok jadi ringan?


Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

18 Desember 2022

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.
Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

Asfinawati mengatakan bahwa derajat partisipasi publik dalam pembentukan KUHP sangat rendah, bahkan cenderung tidak bermakna.


Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

16 Desember 2022

Sejumlah mahasiswa dari berbagai mahasiswa berunjukrasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Mereka menuntut pencabutan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi UU sekaligus mengenang 1.000 hari meninggalnya lima mahasiswa saat aksi menolak RKUHP pada 2019. ANTARA/Darryl Ramadhan
Aparat Represif saat Demo Tolak RKUHP, BEM Se-Unpad: Reformasi Polri Omong Kosong!

Rilis Aliansi BEM Se-Unpad, saat kericuhan demo tolak pengesahan RKUHP itu, satu pelajar dibopong setelah dada dan kaki tertembak peluru karet polisi.


Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

16 Desember 2022

DPR mengesahkan Rancangan KUHP yang diajukan pemerintah pada 6 Desember 2022. Berlaku tiga tahun lagi, KUHP itu menerbitkan pelbagai kecemasan: atas nama hukum, ketertiban, atau pembangunan, negara mengekang kebebasan berekspresi seperti pada masa Orde Baru.
Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

Dhahana Putra meyakinkan bahwa tidak ada tumpang tindih antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan undang-undang lain


Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

16 Desember 2022

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan draf laporan tanggapan Pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Ketua Sidang Paripurna Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam masa sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022. Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 yang salah satunya untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejarah Panjang Pengesahan RKUHP Lebih dari 5 Dekade

Sebelum RKUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu, usulan pembentukan RKUHP telah didengungkan sejak 1963 atau lebih dari setengah abad silam.


KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

13 Desember 2022

Calon penumpang berjalan untuk lapor diri di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 20 September 2022. Menurut Official Airline Guide (OAG) penyedia data penerbangan global di Inggris melaporkan bahwa Bandara Soekarno Hatta pada September 2022 menjadi bandara tersibuk di ASEAN dengan kapasitas kursi penerbangan mencapai 2,96 juta kursi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
KUHP Baru, Imigrasi Klaim Kedatangan WNA Stabil di Bandara Soekarno - Hatta

Data perlintasan Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan peningkatan kedatangan WNA hingga 3 ribu orang per hari pasca KUHP baru.