TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengesahan pengesahan RKUHP ditunda. Jokowi mengatakan ada 14 pasal bermasalah yang menurutnya harus dikaji ulang.
"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat, 20 September 2019.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly langsung mengklarifikasi sejumlah pasal bermasalah RKUHP. Menurut Yasonna, hanya ada delapan pasal yang sering disalahtafsirkan di masyarakat.
"KUH Pidana ini empat tahun dibahas pakar dengan mendalam, mempertimbangkan banyak hal," kata Yasonna dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2019.
Berikut pasal-pasal yang diklarifikasi Yasonna.
1. Penghinaan presiden dan wakil presiden (Pasal 218)
Baca Juga:
Yasonna menegaskan bahwa pasal ini merupakan delik aduan. Pelaporan harus dilakukan secara tertulis langsung oleh presiden/wakil presiden melalui kuasa hukum. Pidana dikecualikan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Yasonna mengatakan, istilah yang digunakan bukan penghinaan, tetapi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden/wakil presiden yang pada dasarnya merupakan penghinaan menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.
Yasonna juga mengklaim ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah. Penyerangan harkat dan martabat wakil negara sahabat disamakan dengan pengaturan penyerangan harkat dan martabat presiden/wakil presiden.
2. Pembiaran unggas masuk ke kebun orang lain (Pasal 278)
Yasonna mengatakan, pasal ini juga ada di KUHP sebelumnya tepatnya Pasal 548. Dia mengklaim, di wilayah pedesaan pasal ini masih diperlukan untuk melindungi para petani.
Dalam Pasal 548 KUHP lama peninggalan kolonial Belanda ini, disebutkan barang siapa tanpa wewenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 225.
Adapun Pasal 549 KUHP lama berbunyi, barang siapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak RP 375 juta. Di RKUHP, ketentuan pidana dendanya yaitu kategori II atau Rp 10 juta.
3. Mempertunjukkan alat kontrasepsi (Pasal 414)
Yasonna mengatakan ketentuan ini untuk memberikan perlindungan kepada anak agar terhindar dari seks bebas. Kata dia, pasal ini tak menjerat orang yang sudah dewasa. Yasonna pun mengklaim ada beberapa pengecualian misalnya kampanye alat kontrasepsi ini dilakukan terkait program Keluarga Berencana (KB), pencegahan penyakir menular, kepentingan pendidikan, dan ilmu pengetahuan.
Ketentuan dalam RKUHP ini juga dikecualikan jika yang melakukan hal tersebut adalah relawan yang kompeten dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Yasonna mengklaim aturan ini juga ada dalam UU Kesehatan, tetapi tak merujuk pasal spesifik yang dia maksud.
Dalam Pasal 414 RKUHP, disebutkan setiap Orang yang secara terang terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada nak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I atau Rp 1 juta.
Yasonna menekankan pidana ini lebih ringan daripada di KUHP lama, yaitu pidana penjara 2 bulan dan denda paling banyak Rp 3 ribu.
4. Perzinaan (Pasal 417)
Menkumham menjelaskan perzinaan yang dimaksud dalam pasal ini adalah dalam konteks nilai-nilai masyarakat Indonesia dan bukan masyarakat di kota-kota besar. Pasal perzinaan ini juga merupakan delik aduan. Adapun yang bisa menjadi pengadu adalah orang tua, istri, suami, atau anak. Yasonna berujar pasal ini juga tak terkait dengan perceraian.
Pasal perzinaan merupakan salah satu dari pasal-pasal kesusilaan yang ada di RKUHP. Keberadaannya dikritik karena negara dianggap terlalu mencampuri urusan privat warga negaranya.