Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Nilai Partisipasi Publik dalam Pembentukan KUHP Baru Sangat Rendah

Reporter

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Hukum Sekolah Tinggi Hukum Jentera dan Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Asfinawati mengatakan bahwa derajat partisipasi publik dalam pembentukan KUHP sangat rendah, bahkan cenderung tidak bermakna.

"Jika berbicara tentang hukum, ada undang-undang, ada institusi," ujar Asfinawati dalam diskusi yang bertajuk Ngopi dari Seberang Istana Edisi Khusus Tutup Tahun: Merangkum 2022, Menyambut 2023 melalui kanal Youtube Survei KedaiKOPI pada Ahad, 18 Desember 2022.

Dia mengungkapkan, hukum dalam dunia politik memiliki berbagai macam makna, seperti cerminan politik atau akselerasi. Dalam penjelasannya, jika menurut pandangan perekonomian, terdapat Omnibus Law, dalam kekuasaan terdapat KUHP, dalam korupsi terdapat revisi UU KPK. Hal ini juga dapat diartikan bahwa, KUHP yang baru dianggap sebagai akselerator kekuasaan.

Asfina mengutarakan, jika partisipasi publik merugikan pemerintah, maka Perppu Organisasi Masyarakat (ormas) akan diluncurkan sehingga ormas dapat dibubarkan tanpa pengadilan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara.

Selain itu dia juga mengatakan bahwa jika partisipasi tersebut dapat menguntungkan pemerintah, maka kata-kata yang akan keluar adalah 'kita tidak bisa membahagiakan semua orang'.

"Jadi aneh ya. Kalau ada kelompok yang bertentangan," kata Asfina mengungkapkan.

Asfina mengatakan pemerintah dalam komunikasi politik menyebut Pancasila dasar negara, dan tidak semua orang di Indonesia bahagia dengan Pancasila. Kendati demikian, hak tersebut  tetap diberlakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bukan saya tidak mendukung pancasila ya, tapi untuk menunjukkan itu paradoks," kata Asfina.

Selain itu, Asfina mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah memberikan peringatan atas kecenderungan yang terdapat di dalam Omnibus Law Cipta Kerja di mana partisipasi publiknya dianggap tidak bermakna.

Dia menyatakan pemerintah harus memberikan penjelasan jika usulan publik tidak digunakan.

"Kalau ada yang tidak pertimbangkan dan tidak diambil, alasannya harus dijelaskan kepada publik," kata Asfina.

NESA AQILA


Baca: Kemenkumham Sebut Tidak Ada Tumpang Tindih KUHP dengan UU Lain

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


KSPI Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibahas dalam Sidang ILO 2023

1 hari lalu

Presiden Partau Buruh Said Iqbal saat memimpin Rakernas di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Ahad, 15 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KSPI Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibahas dalam Sidang ILO 2023

KSPI menyebutkan Omnibus Law UU CIpta Kerja dibahas dalam sidang tahunan ILO pada Kamis, 8 Juni 2023 di Jeneva, Swiss.


Fadel Muhammad Terima Delegasi Lima Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan

4 hari lalu

Fadel Muhammad Terima Delegasi Lima Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan

RUU Omnibus Law Kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk menguasai aspek kesehatan secara penuh


Terkini: MK akan Panggil Jokowi dan Puan Maharani, Penjualan Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Hanya Dibuka Tiga Hari

5 hari lalu

Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, Selasa 23 Mei 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Terkini: MK akan Panggil Jokowi dan Puan Maharani, Penjualan Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Hanya Dibuka Tiga Hari

Terkini. Mahkamah Konstitusi atau MK akan panggil Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani, penjualan tiket Timnas Indonesia Vs Argentina dibuka.


Partai Buruh Minta Jokowi dan Puan Maharani Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan UU Ciptaker

5 hari lalu

Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, Selasa 23 Mei 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Partai Buruh Minta Jokowi dan Puan Maharani Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan UU Ciptaker

Partai Buruh meminta Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani menghadiri sidang lanjutan gugatan omnibus law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.


Jokowi dan Puan Maharani akan Dipanggil Hakim MK terkait Gugatan UU Cipta Kerja, Ujar Said Iqbal

5 hari lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Jokowi dan Puan Maharani akan Dipanggil Hakim MK terkait Gugatan UU Cipta Kerja, Ujar Said Iqbal

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan panggil Jokowi dan Puan Maharani terkait gugatan UU Cipta Kerja.


FSPMI: 5 Juta Buruh Siap Mogok untuk Tolak UU Cipta Kerja

5 hari lalu

Ribuan buruh saat melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 1 Mei 2023. Massa buruh menyampaikan 7 poin tuntutan pada Hari Buruh 1 Mei, seperti Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker hingga tolak RUU kesehatan.  TEMPO/Subekti.
FSPMI: 5 Juta Buruh Siap Mogok untuk Tolak UU Cipta Kerja

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan 5 juta buruh siap mogok untuk menolak UU Cipta Kerja.


Massa Partai Buruh Padati Patung Kuda, Kawal Uji Materi UU Cipta Kerja di MK

5 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Mei 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Massa Partai Buruh Padati Patung Kuda, Kawal Uji Materi UU Cipta Kerja di MK

Massa Partai Buruh padati kawasan Patung Kuda untuk mengawal sidang uji materi UU Cipta Kerja di MK.


Waka BPIP Karjono Ajak Mahasiswa Berpikir Kritis dan Kreatif

5 hari lalu

Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Karjono Atmoharsono, saat sebagai Keynote Speaker dalam Forum Mahasiswa Kedinasan Indonesia, dalam acara Kaderisasi Nasional yang diselenggarakan di Politeknik Statistika, Sabtu 3 Juni 2023.
Waka BPIP Karjono Ajak Mahasiswa Berpikir Kritis dan Kreatif

Berpikir kritis dan kreatif artinya bersifat tidak lekas percaya


Massa dari Berbagai Organisasi Profesi Turun ke Jalan Tolak RUU Kesehatan

5 hari lalu

Sejumlah tenaga kesehatan saat melaksanakan aksi  dengan menyerukan penolakan atas Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU) di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin 8 Mei 2023. TEMPO/ HANIFAH DWIJAYANTI
Massa dari Berbagai Organisasi Profesi Turun ke Jalan Tolak RUU Kesehatan

Massa dari berbagai organisasi profesi yang berunjuk rasa di Gedung DPR hari ini menolak pembahasan RUU Kesehatan di DPR.


Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

6 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

Polisi memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan.