TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Desember 2022.
Kali ini, saksi ahli yang dihadirkan adalah pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries.
Saat persidangan, kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy sempat memperkenalkan saksi ahli kepada Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
"Ahli yang kami hadirkan adalah ahli pidana yang merupakan pengajar hukum pidana Universitas Trisakti. Ahli juga sebagai salah satu anggota tim pembahas RKUHP dan juga sekaligus salah satu juru bicara dari RKUHP atau KUHP," kata Ronny kepada Majelis Hakim.
Dia kemudian mulai bertanya kepada saksi ahli. "Kami akan bertanya pada saudara ahli. Terimakasih kehadirannya pada pagi, siang hari ini. Kami akan bertanya, apakah pengertian perbuatan pidana juga mencakup pertanggung jawaban dalam hukum pidana Indonesia?" kata Ronny.
Baca juga: Status JC RIchard Eliezer Disinggung Saksi Meringankan Ferdy Sambo, Ini Kata Pengacaranya
Namun, sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Albert Aries mengungkapkan bahwa dirinya hadir di sidang itu secara pro deo dan pro bono atau tanpa bayaran.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya, sebagai ahli, akan memberikan perspektif untuk menguntungkan pihak Richard Eliezer alias Bharada E.
"Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasehat hukum, perkenankan saya menyampaikan saya hadir di sini Majelis, secara pro deo pro bono. Atau cuma-cuma, gratis," kata Albert mengawali sidang.
Ia menambahkan bahwa tanpa mengurangi rasa hormat terhadap majelis hakim, ia menyampaikan bahwa hakim dianggap paham hukum.
"Kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif-perspektif yang sekiranya menguntungkan bagi Richard Eliezer," kata dia.
Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Richard didakwa telah melakukan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi juga menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, beserta tiga terdakwa lainnya, dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022. Rencana itu disusun Sambo setelah dia mendengar cerita Putri soal pelecehan seksual yang dilakukan Yosua pada malam hari sebelumnya di rumah mereka di Magelang. Putri menceritakan hal itu setibanya dia di rumah pribadi mereka di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.
Setelah mendengar cerita itu, Sambo lantas memanggil dua anak buahnya, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, secara terpisah. Ricky yang dipanggil pertama menyatakan tak tahu soal peristiwa yang menimpa Putri dan menolak perintah untuk menembak Yosua.
Lain halnya dengan Richard Eliezer. Dia menyanggupi perintah Sambo itu meskipun juga mengaku tak tahu soal peristiwa di Magelang. Richard menyatakan tak sanggup menolak perintah itu karena secara kepangkatan dirinya dengan Ferdy Sambo terlampau jauh.
Richard Eliezer juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo sempat memberikan sekotak amunisi untuk mengisi pistol Glock-17 yang dia pegang. Sambo, menurut cerita Richard, juga sudah merancang skenario palsu kematian Yosua saat masih di rumah Jalan Saguling 3.
Saat eksekusi di rumah Komplek Polri Duren Tiga, yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari rumah Jalan Saguling 3, Richard menyatakan bahwa Sambo juga memberikan perintah untuk melepaskan tembakan. Bahkan, menurut Richard, Sambo juga ikut melepaskan tembakan. Richard mengaku menembakkan tiga sampai empat tembakan ke arah tubuh Yosua sementara Sambo melepaskan satu tembakan ke arah kepala.
Sambo juga membantah sempat memberikan perintah penembakan kepada Richard Eliezer. Dia menyatakan hanya memberikan perintah agar Richard melindunginya saat akan mengkonfirmasi kejadian di Magelang. Dia juga membantah ikut melepaskan tembakan ke Yosua.
Pernyataan Sambo itu terbantahkan oleh hasil tes poligraf atau tes kejujuran yang pernah dia jalani. Saat itu, Sambo disebut sempat ditanyakan soal apakah dirinya ikut menembak Yosua. Saat tes, Sambo menyatakan tidak dan hasilnya dianggap bohong.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tanya Ahli Soal Pertanggungjawaban Salah Paham Hajar Jadi Tembak