Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Jadi Saksi Ringankan Richard Eliezer: Kemanusiaan

Pakar hukum pidana, Albert Aries dihadirkan sebagai saksi meringankan saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, 28 Desember 2022. Albert merupakan salah satu ahli hukum yang turut merancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar hukum pidana, Albert Aries dihadirkan sebagai saksi meringankan saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, 28 Desember 2022. Albert merupakan salah satu ahli hukum yang turut merancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries hadir dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menjadi saksi yang meringankan. Praktisi hukum Universitas Trisakti ini mengungkap alasannya mau menjadi saksi meringankan bagi Bharada E secara sukarela. 

Sebagai praktisi hukum, Albert mengaku tergerak untuk menjadi saksi meringankan Richard. Apalagi dalam hal ini, terdakwa Richard telah mengakui kesalahannya selama sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Untuk kemanusiaan sih, ketika seseorang bersedia untuk jujur yah, mengakui kesalahan dia, maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak. Karena siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi," kata Albert saat ditanya Tempo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 28 Desember 2022.

Penasehat hukum Richard, Ronny Talapessy juga mengungkapkan bahwa ia mengetahui Albert setelah membaca artikel sebuah koran nasional. Atas dasar itu, ia lalu mengontak Albert untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan pihaknya.

"Jadi waktu itu kita menghubungi Pak Albert dan ini dia lakukan karena ada rasa empati dan kemanusiaan," ucap Ronny.

Serahkan Dokumen KUHP Baru ke Hakim

Di akhir persidangan, Albert menyerahkan dokumen KUHP yang baru disahkan ke Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Sidang ini merupakan lanjutan rangkaian sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah menyampaikan uraiannya untuk meringankan dakwaan Richard, praktisi hukum dari Universitas Trisakti ini pun menyerahkan sebuah dokumen kepada hakim sebelum meninggalkan ruang sidang.

“Silahkan, terima kasih,” ucap Hakim Wahyu saat menerima dokumen KUHP dari Albert.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini Rancangan KUHP yang diserahkan, jadi Jaksa Penuntut Umum juga meminta,” seloroh Hakim Wahyu yang disambut tawa oleh para peserta sidang di Ruang Sidang Utama PN Jaksel tersebut.

“KUHP yang baru pak,” jawab Albert. 

“Baik terimakasih saksi atas kehadirannya, saudara boleh meninggalkan tempat sidang,” ucap Hakim Wahyu menimpali.

Pada persidangan ini, Albert dihadirkan secara Pro Deo Pro Bono alias tanpa dipungut biaya. Saat persidangan, kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy memperkenalkan Albert sebagai ahli pidana dan pengajar hukum pidana Universitas Trisakti. Tidak lupa Ronny juga menjelaskan bahwa Albert merupakan salah satu anggota tim pembahas RKUHP dan juga sekaligus salah satu jubir dari RKUHP atau KUHP.

"Sebelum saya menjawab pertanyaan dari penasehat hukum, perkenankan saya menyampaikan saya hadir di sini Majelis, secara pro deo pro bono. Atau cuma-cuma, gratis," kata Albert Aries mengawali sidang.

"Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap majelis hakim perkenankan saya menyampaikan bahwa hakim dianggap paham hukum. Kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif-perspektif yang sekiranya menguntungkan bagi Richard Eliezer," tambahnya.

 
Baca: Jadi Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer, Albert Aries: Saya Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bharada Richard Eliezer Bakal Bebas 31 Januari 2024

3 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bharada Richard Eliezer Bakal Bebas 31 Januari 2024

Bebas murni 31 Januari nanti diperoleh Bharada Richard Eliezer setelah menjalani vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sidang Perdana Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dijaga 200 Personel Polisi

4 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Perdana Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dijaga 200 Personel Polisi

Polres Jaksel menyiapkan ratusan personel untuk mengamankan sidang perdana Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di PN Jakarta Selatan.


Sidang Perdana Mario Dandy di PN Jaksel Besok Bakal Tertutup? Ini Pertimbangan Majelis Hakim

5 hari lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas jalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Perdana Mario Dandy di PN Jaksel Besok Bakal Tertutup? Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Sidang perdana terhadap Mario Dandy akan dilakukan besok di PN Jakarta Selatan. Majelis hakim pertimbangkan untuk tertutup.


KY Pelajari Laporan Terhadap Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Vonis AG 3,5 Tahun di Kasus Mario Dandy

16 hari lalu

Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
KY Pelajari Laporan Terhadap Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Vonis AG 3,5 Tahun di Kasus Mario Dandy

Komisi Yudisial akan memeriksa laporan yang mengadukan hakim PN Jaksel dan PT DKI yang memvonis AG 3,5 tahun penjara di kasus Mario Dandy.


Mahfud Md Jelaskan Tidak Ada Pasal LGBT di KUHP Baru, Sebut Tidak Bisa Pidanakan Kodrati

20 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud Md melakukan sidak di Pelabuhan Batam Centre, Batam, Kamis, 6 April 2023. Sidak dilakukan setelah Mahfud menerima laporan soal adanya tindak pidana perdagangan orang melalui pelabuhan tersebut. TEMPO/ YOGI EKA SAHPUTRA
Mahfud Md Jelaskan Tidak Ada Pasal LGBT di KUHP Baru, Sebut Tidak Bisa Pidanakan Kodrati

Mahfud Md menjelaskan alasan mengapa LGBT tidak dimuat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.


Vonis Banding, Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

31 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Atas vonis ini, Hendra menyatakan dirinya masih pikir-pikir menentukan langkah hukum selanjutnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Vonis Banding, Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaksel terhadap Hendra Kurniawan terdakwa kasus obstruction of justice


Pengadilan Tinggi Bacakan Vonis Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Besok

32 hari lalu

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba saat sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengadilan Tinggi Bacakan Vonis Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Besok

Putusan banding kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa 2 bekas anak buah Ferdy Sambo, yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dibacakan besok.


Megawati Minta Polisi Insaf, Soroti Kasus Ferdy Sambo dan AKBP Achiruddin Hasibuan

33 hari lalu

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri memekikan salam kebangsaan Merdeka ketika menyampaikan pidato politiknya pada acara pembukaan Rapat Kerja Nasional I PDI Perjuangan di Hall D2 Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta, 10 Januari 2016. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Megawati Minta Polisi Insaf, Soroti Kasus Ferdy Sambo dan AKBP Achiruddin Hasibuan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti kasus yang menimpa polisi bermasalah belakangan ini, dari Ferdy Sambo sampai AKBP Achiruddin.


Ricky Rizal Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi

38 hari lalu

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ricky Rizal Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi

Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI. Sebelumnya Ricky tetap divonis 13 tahun penjara.


Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding AG, Persilakan Eks Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

44 hari lalu

Hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan banding perkara AG pacar Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding AG, Persilakan Eks Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

AG terdakwa anak di kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara