Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

image-gnews
Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang juga dikenal sebagai KUHP pertama kali diberlakukan pada tahun 1918. Dan sejak saat itu telah mengalami banyak perubahan. KUHP sendiri adalah bagian penting dari undang-undang yang mendefinisikan tindak pidana dan hukumannya di Indonesia. 

Tujuan KUHP Baru

Salah satu tujuan utama dari KUHP yang baru adalah untuk memodernisasi sistem peradilan pidana Indonesia dan menyelaraskannya dengan standar internasional. 

Secara khusus, KUHP yang direvisi akan memasukkan delik-delik baru yang mencerminkan bentuk-bentuk aktivitas kriminal yang sedang berkembang, seperti kejahatan siber, terorisme, dan pencucian uang. Hal ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi Indonesia, karena akan memungkinkan lembaga penegak hukum untuk memerangi jenis-jenis kegiatan kriminal ini dengan lebih baik.

Aspek penting lainnya dari KUHP baru adalah diperkenalkannya prinsip-prinsip keadilan restoratif. Keadilan restoratif adalah pendekatan terhadap keadilan yang berfokus pada perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh perilaku kriminal, daripada menghukum para pelaku. 

KUHP yang direvisi juga akan memasukkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam kasus-kasus yang melibatkan pelaku anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan jenis-jenis kejahatan lainnya. Hal ini merupakan perkembangan penting, karena mencerminkan pengakuan yang semakin besar terhadap keterbatasan pendekatan hukuman terhadap keadilan dan pentingnya mengatasi akar penyebab perilaku kriminal.

KUHP yang baru juga akan membuat perubahan penting terhadap hukum pidana yang ada. Sebagai contoh, KUHP baru akan merevisi definisi korupsi dan memperkenalkan hukuman yang lebih ketat untuk kegiatan korupsi. 

Korupsi adalah masalah yang meluas di Indonesia, dan KUHP yang direvisi bertujuan untuk mengatasi masalah ini dengan meningkatkan tingkat keparahan hukuman bagi para pelaku. Selain itu, KUHP yang baru akan memperkuat perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan minoritas agama, dengan memperkenalkan delik-delik baru untuk kejahatan kebencian dan diskriminasi.

Perubahan penting lainnya dalam KUHP yang baru adalah diperkenalkannya pendekatan yang lebih bernuansa dalam pemidanaan. KUHP yang direvisi akan memberi hakim lebih banyak keleluasaan dalam menentukan hukuman yang tepat berdasarkan berbagai faktor, termasuk tingkat keparahan pelanggaran, riwayat kriminal pelaku, dan potensi rehabilitasi. Hal ini merupakan perubahan yang signifikan dari KUHP sebelumnya, yang memberikan hukuman yang ketat dan seringkali tidak proporsional untuk pelanggaran tertentu.

Mulai Kapan KUHP Baru Berlaku?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari menpan.go.id, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan bahwa KUHP baru akan diterapkan pada tahun 2026.

Selain itu, melansir arsip Tempo, kabar bahwa KUHP direvisi untuk melindungi pihak-pihak tertentu dibantah oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej.

“Ini sesuai dengan visi dari KUHP nasional (KUHP baru) yang disahkan pada 6 Desember 2022. Kemudian diundangkan pada 2 Januari 2023 dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2023,” kata Wamenkumham Omar dalam keterangan resminya, Rabu, 15 Februari 2023.

Omar menjelaskan bahwa KUHP nasional memiliki visi berupa reintegrasi sosial, yang artinya setiap orang yang melakukan kejahatan pasti ada kesempatan kedua bagi dia untuk memperbaiki dan tidak lagi mengulangi.

PUTRI SAFIRA PITALOKA
Pilihan editor : Pasal 100 KUHP Baru Dinilai Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Begini Bunyinya

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

14 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

23 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

1 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

2 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.


TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

3 hari lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.


Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

3 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.