Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang juga dikenal sebagai KUHP pertama kali diberlakukan pada tahun 1918. Dan sejak saat itu telah mengalami banyak perubahan. KUHP sendiri adalah bagian penting dari undang-undang yang mendefinisikan tindak pidana dan hukumannya di Indonesia. 

Tujuan KUHP Baru

Salah satu tujuan utama dari KUHP yang baru adalah untuk memodernisasi sistem peradilan pidana Indonesia dan menyelaraskannya dengan standar internasional. 

Secara khusus, KUHP yang direvisi akan memasukkan delik-delik baru yang mencerminkan bentuk-bentuk aktivitas kriminal yang sedang berkembang, seperti kejahatan siber, terorisme, dan pencucian uang. Hal ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi Indonesia, karena akan memungkinkan lembaga penegak hukum untuk memerangi jenis-jenis kegiatan kriminal ini dengan lebih baik.

Aspek penting lainnya dari KUHP baru adalah diperkenalkannya prinsip-prinsip keadilan restoratif. Keadilan restoratif adalah pendekatan terhadap keadilan yang berfokus pada perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh perilaku kriminal, daripada menghukum para pelaku. 

KUHP yang direvisi juga akan memasukkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam kasus-kasus yang melibatkan pelaku anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan jenis-jenis kejahatan lainnya. Hal ini merupakan perkembangan penting, karena mencerminkan pengakuan yang semakin besar terhadap keterbatasan pendekatan hukuman terhadap keadilan dan pentingnya mengatasi akar penyebab perilaku kriminal.

KUHP yang baru juga akan membuat perubahan penting terhadap hukum pidana yang ada. Sebagai contoh, KUHP baru akan merevisi definisi korupsi dan memperkenalkan hukuman yang lebih ketat untuk kegiatan korupsi. 

Korupsi adalah masalah yang meluas di Indonesia, dan KUHP yang direvisi bertujuan untuk mengatasi masalah ini dengan meningkatkan tingkat keparahan hukuman bagi para pelaku. Selain itu, KUHP yang baru akan memperkuat perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan minoritas agama, dengan memperkenalkan delik-delik baru untuk kejahatan kebencian dan diskriminasi.

Perubahan penting lainnya dalam KUHP yang baru adalah diperkenalkannya pendekatan yang lebih bernuansa dalam pemidanaan. KUHP yang direvisi akan memberi hakim lebih banyak keleluasaan dalam menentukan hukuman yang tepat berdasarkan berbagai faktor, termasuk tingkat keparahan pelanggaran, riwayat kriminal pelaku, dan potensi rehabilitasi. Hal ini merupakan perubahan yang signifikan dari KUHP sebelumnya, yang memberikan hukuman yang ketat dan seringkali tidak proporsional untuk pelanggaran tertentu.

Mulai Kapan KUHP Baru Berlaku?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari menpan.go.id, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan bahwa KUHP baru akan diterapkan pada tahun 2026.

Selain itu, melansir arsip Tempo, kabar bahwa KUHP direvisi untuk melindungi pihak-pihak tertentu dibantah oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej.

“Ini sesuai dengan visi dari KUHP nasional (KUHP baru) yang disahkan pada 6 Desember 2022. Kemudian diundangkan pada 2 Januari 2023 dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2023,” kata Wamenkumham Omar dalam keterangan resminya, Rabu, 15 Februari 2023.

Omar menjelaskan bahwa KUHP nasional memiliki visi berupa reintegrasi sosial, yang artinya setiap orang yang melakukan kejahatan pasti ada kesempatan kedua bagi dia untuk memperbaiki dan tidak lagi mengulangi.

PUTRI SAFIRA PITALOKA
Pilihan editor : Pasal 100 KUHP Baru Dinilai Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Begini Bunyinya

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mahfud MD dan Cak Imin Kompak Bilang Begini soal Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK

1 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mahfud MD dan Cak Imin Kompak Bilang Begini soal Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK

Mahfud MD dan Cak Imin buka suara terhadap pernyataan Denny Indrayana yang menyebut putusan MK bakal menyetujui pemilu sistem proporsional tertutup.


Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Libatkan Bivitri Susanti, Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar

2 jam lalu

Bivitri Susanti. Foto : pshk
Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Libatkan Bivitri Susanti, Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar

Mahfud MD bentukTim Percepatan Reformasi Hukum, kelompok kerja terkait perundang-undangan libatkan Bivitri Susanti, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar


Mahfud Md Minta Polisi Periksa Denny Indrayana karena Dianggap Bocorkan Rahasia Negara

3 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Minta Polisi Periksa Denny Indrayana karena Dianggap Bocorkan Rahasia Negara

Mahfud Md meminta polisi menyelidiki informasi yang disampaikan Denny Indrayana soal putusan MK tentang pemilu sistem proporsional tertutup.


La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

3 jam lalu

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

Kasus Ferdy Sambo hingga penangkapan dua Hakim Agung di kasus korupsi menjadi latar belakang terbentuknya tim reformasi hukum yang digagas Mahfud Md.


Ada Najwa Shihab dalam Kelompok Kerja Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Md

4 jam lalu

Presenter Najwa Shihab dinobatkan sebagai wanita paling dikagumi versi lembaga survey YouGov. Dalam surveinya, YouGov merilis daftar tokoh yang paling dikagumi oleh orang Indonesia selama 2020. Instagram
Ada Najwa Shihab dalam Kelompok Kerja Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Md

Mahfud Md membentuk Tim Reformasi Hukum yang salah satunya mencegah dan memberantas korupsi. Ada Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Adnan Topan Husodo.


Cerita Pakar Hukum Unpad Diajak Bergabung ke Tim Reformasi Hukum Mahfud Md

17 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud Md memberikan keterangan pers sebelum rapat dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April 2023. (Rosseno Aji)
Cerita Pakar Hukum Unpad Diajak Bergabung ke Tim Reformasi Hukum Mahfud Md

Mahfud Md mengatakan membentuk Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia.


Serba-serbi Tim Reformasi Hukum Mahfud MD: Tugas, Masa Kerja, hingga Anggota

18 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Serba-serbi Tim Reformasi Hukum Mahfud MD: Tugas, Masa Kerja, hingga Anggota

Rangkuman soal pembentukan Tim Reformasi Hukum Mahfud MD.


Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfid Md

1 hari lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfid Md

Mahfud Md mengungkapkan bahwa Tim Reformasi Hukum tidak berpretensi untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini.


Mahfud Md: Hasil Kerja Tim Reformasi Hukum untuk Pemerintah Baru 2024

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md: Hasil Kerja Tim Reformasi Hukum untuk Pemerintah Baru 2024

Mahfud Md menyatakan mengatakan membentuk Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia.


NasDem Sumut: Pak Johnny Plate Terjebak di Sarang Penyamun

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
NasDem Sumut: Pak Johnny Plate Terjebak di Sarang Penyamun

Ketika menyangkut Johnny Plate yang notabene Sekjen Partai NasDem, Mahfud menyatakan kasus tersebut murni masalah hukum.