5. Kohabitasi atau kumpul kebo (Pasal 418)
Seperti pasal zina, pasal kumpul kebo ini juga dikritik karena negara dianggap terlalu masuk ke ranah privat. Dalam klarifikasinya, Yasonna hanya mengatakan apa yang sudah tertuang dalam pasal dan penjelasan, yakni bahwa pasal ini merupakan delik aduan. Pihak yang bisa menjadi pengadu yakni suami, istri, orang tua, anak, atau kepala desa sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari empat pihak sebelumnya. Pengaduan juga bisa ditarik.
Pasal kohabitasi ini merupakan aturan baru yang tak ada dalam KUHP sebelumnya. Dalam ketentuannya, setiap orang yang melakukan kumpul kebo dapat dipidana penjara 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).
6. Penggelandangan (Pasal 431)
Dalam konferensi persnya, Yasonna mempertanyakan mengapa pasal yang juga sudah ada dalam KUHP lawas ini tak dipersoalkan. Dalam kitab peninggalan Belanda itu, setiap gelandangan dapat dihukum dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Adapun dalam RKUHP, gelandangan diancam dengan pidana denda kategori I atau Rp 1 juta. Yasonna berdalih RKUHP tak merampas kemerdekaan lantaran pidana yang dikenakan hanya denda dan bukan kurungan.
Dia juga berujar dapat pula dijatuhkan pidana alternatif seperti pengawasan atau kerja sosial. Terhadap gelandangan tersebut juga dapat dikenakan tindakan misalnya kewajiban mengikuti pelatihan kerja. Namun ihwal pidana alternatif dan tindakan ini tak ada dalam pasal maupun penjelasan.
7. Aborsi (Pasal 469)
Dalam RKUHP, perempuan yang melakukan aborsi diancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal ini dikritik karena dianggap abai terhadap perempuan yang menjadi korban perkosaan, serta dinilai diskriminatif karena membedakan perlakuan antara perempuan dan dokter yang melakukan pengguguran.
Dalam keterangannya, Yasonna berdalih ancaman pidana dalam RKUHP ini lebih rendah dibanding KUHP. Dalam KUHP, ancaman pidana bagi perempuan yang melakukan aborsi adalah 12 tahun.
Menurut Yasonna, jika menyangkut korban perkosaan atau ada indikasi medik untuk melakukan pengguguran, ketentuan ini dikecualikan. "Mekanisme mengacu pada UU Kesehatan," ujarnya.
Namun dalam Pasal 469-471 yang mengatur tentang aborsi, serta dalam Buku Penjelasan, tak ada ketentuan bahwa perempuan yang menggugurkan kandungan karena indikasi medik atau korban perkosaan dikecualikan dari hukuman. Yang ada, dokter yang menggugurkan kandungan karena indikasi medik atau korban perkosaan yang dikecualikan (Pasal 471).
8. Tindak pidana korupsi (Pasal 603)
Dimasukkannya tindak pidana korupsi dalam RKUHP sejak awal menuai kritik publik. RKUHP dinilai hanya akan mengaburkan kekhususan UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ancaman hukuman di RKUHP pun lebih rendah daripada yang ada di UU Tipikor.
Menurut Yasonna, pasal tipikor dalam RKUHP ini merupakan sinkronisasi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengancamkan untuk setiap orang lebih tinggi dari ancaman minimum khusus bagi penyelenggara negara.
Dia mengatakan ketentuan ini untuk melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi. "Seharusnya ancaman bagi penyelenggara negara lebih berat," kata dia.
Dalam Pasal 2 UU Tipikor, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Namun dalam Pasal 603 RKUHP yang diadopsi dari Pasal 2 UU Tipikor ini, ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit kategori II (Rp 10 juta) dan paling banyak kategori VI (Rp 2 miliar).
Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun dalam Pasal 604 RKUHP yang diadopsi dari Pasal 3 UU Tipikor, ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit kategori II (Rp 10 juta) dan paling banyak kategori VI (Rp 2 miliar).
Selain pasal-pasal tersebut, beberapa pasal yang dikritik oleh koalisi masyarakat sipil di antaranya ketentuan hukuman mati, ketentuan tentang hukum yang hidup di masyarakat (living law), pasal tentang penyebaran ajaran Komunisme-Marxisme-Leninisme.