TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan orang mengiringi jenazah almarhum Fuad Amin Imron ke pemakaman. Mantan Bupati Bangkalan itu dikebumikan di kompleks wisata religi Syaikhona Kholil, Desa Martajesah, Kecamatan Kota Bangkalan.
Orang-orang berebut mengangkat keranda sejak selesai disalatkan di masjid Agung Sultan Kadirun, Selasa, 17 September 2019. KH Mas Abdul Adhim, dari Pesantren Kepang, yang memimpin salat jenazah, pun memberi kesaksian bahwa Fuad Amin sosok yang saleh dan besar jasanya bagi Kabupaten Bangkalan.
"Terima kasih, sudah ikhlas menyalati dan mendoakan almarhum. Semoga ini semua dijadikan rahmat dan maunah bagi kita semua," kata dia lewat pengeras suara.
Saat keranda diangkat menuju ke pemakaman situasi tak terkendali. Banyak warga berebut ingin menggotong atau sekedar menyentuh keranda itu.
Sampai-sampai Makmun Ibnu Fuad, putra almarhum, turun tangan dan meminta kepada jamaah agar kondusif dan tidak berebut.
"Tolong tertib, jenazah beliau tidak akan saya berangkatkan jika kalian semua tidak kondusif," kata dia.
Yang menarik, sepanjang jalan dari Masjid Agung menuju Pasarean Martajesah sejauh 4 kilometer, banyak warga yang membagi-bagikan air mineral untuk diminum para pelayat yang berjalan kaki.
Pemandangan warga membagikan air tampak sejak jalan HOS Cokroaminoto hingga ke Desa Martajesah.
Sesampainya di Martajesah, jenazah Fuad Amin Disalati lagi. Kali ini dipimpin Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar. Almarhum dikebumikan dekat makam Mbah buyutnya Syaikhona Kholil, ulama kharismatik Bangkalan, salah satu guru pendiri NU KH Hasyim Asy'ari.
Fuad Amin Imron meninggal, Senin 16 September 2019. Fuad meninggal di Rumah Sakit Graha Surabaya, sekitar pukul 16.00 WIB, dalam usia 71 tahun.
Dalam setahun terakhir, Fuad Amin ditahan di Lapas kelas 1 Surabaya di Sidoarjo.
Mantan Pemimpin Kabupaten Bangkalan itu menjadi terpidana kasus korupsi dan pencucian uang. Mahkamah Agung menghukum Fuad Amin 13 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai, Fuad, secara meyakinkan, telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai pejabat negara.