TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron dan lima tersangka kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Penahanan itu dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur pada hari ini, Rabu, 7 Desember 2022.
Kabar penahanan tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri. Ia menjelaskan hari ini, para tersangka akan dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka akan dibawa ke gedung KPK untuk proses penyelesaian perkara yang dimaksud," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya.
Ali juga mengatakan Abdul Latif Amin Imron dan lima tersangka lain kasus tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Selain memeriksa keenam tersangka, KPK juga hari ini memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Muhammad Fahad.
Ali menjelaskan Fahad diperiksa sebatas sebagai saksi dalam kasus suap tersebut "Muhammad Fahad diperiksa di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sebagai saksi untuk keterangannya dalam kasus suap lelang jabatan tersebut," ujar dia.
KPK telah tetapkan 6 tersangka
KPK telah menetapkan setidaknya enam orang tersangka dari kasus suap lelang jabatan di dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ali pada 31 Oktober 2022. Akan tetapi KPK masih belum menyebutkan siapa para tersangka tersebut.
Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap dalam proses lelang jabatan di lingungan Pemda Kabupaten Bangkalan. KPK belum menjelaskan berapa nominal suap yang diterima oleh politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Pada akhir Oktober lalu, penyidik KPK telah menggeledah 14 lokasi untuk mencari barang bukti kasus ini. Lokasi tersebut antara lain, rumah pribadi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin yang terletak di Jl. Raya Langkap Burneh Bangkalan, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Kemudian Dinas Kesehatan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan.