TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang mengatakan jika revisi UU KPK disahkan KPK masih akan tetap ada meski pekerjaannya hanya sekedar rutinitas belaka. "Seolah-olah ada aktivitas, tapi mungkin enggak ada lagi penangkapan pelaku korupsi," kata Rasamala di Jakarta pada Ahad, 8 September 2019.
Ia membayangkan KPK hanya akan sekedar melakukan pencegahan korupsi dengan menggelar sosialisasi di sana sini. “Tapi untuk konteks kejahatan, sosialisasi saja tidak cukup.” Karena itu, jika KPK tak lagi bisa bekerja secara maksimal.
Dengan hanya menggelar sosialisasi, Rasamala yakin ruang bagi pelaku korupsi akan lebih bebas untuk merampok uang negara lebih banyak lagi. "Berbahaya enggak cuma soal korupsinya. Karena persoalan korupsi muncul, maka proses demokrasi akan hilang.”
Tanpa tindakan tegas terhadap pelaku korupsi, kara Rasamala, akan berbahaya bagi demokrasi. “Ekonomi kita akan rapuh dan banyak persoalan lain akan muncul."
Rasamala menegaskan, korupsi adalah masalah utama bangsa Indonesia. "Mau ngomongin dari lahir sampai mati, di belakangnya ada korupsi dan itu enggak akan pernah selesai kalau revisi diberlakukan.”
Jika revisi UU KPK dilakukan, kata dia, Indonesia akan mundur. “Itu sudah pasti." Menurut dia, saat inilah momentum presiden Joko Widodo memperlihatkan keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi.
Rasamala masih berharap presiden memiliki empati bagi pihak yang berdiri di garis pemberantasan korupsi. "Sekarang bolanya ada di Presiden. Enggak ada jalan lain kecuali presiden menolak usulan itu," ujarnya.