Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disertasi UIN Yogya: Akad Hubungan Intim Tanpa Nikah Bisa Lisan

image-gnews
Ilustrasi pasangan pengantin. shutterstock.com
Ilustrasi pasangan pengantin. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta- Abdul Aziz, Doktor lulusan UniversitasIslam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta atau UIN Yogya, dalam disertasi menerangkan akad atau perjanjian hubungan intim tanpa nikah sesuai konsep Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur.

Dia mengatakan akad atau perjanjian disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat masing-masing. Bahkan, menurut dia, perjanjian hubungan intim di luar nikah bisa secara lisan dan ini tidak melanggar syariat Islam.

"Boleh lisan. Itu bergantung kebutuhan kedua belah pihak," kata Abdul Aziz ketika dihubungi Tempo hari ini, Selasa, 3 September 2019.

Dosen IAIN Surakarta tersebut menjelaskan perjanjian juga bisa tertulis.

Menurut Abdul Aziz, gambaran hubungan intim tanpa nikah tafsir Milk Al-Yamin ala Muhammad Syahrur persis seperti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (samen leven).

Dalam hubungan itu, sejak awal hingga akhir harus ada kesepakatan bersama alias tidak boleh ada pemaksaan.

“Akadnya lebih sederhana. Yang penting keduanya menyadari betul tindakan dan konsekuensi hubungan tersebut."

Abdul Aziz menjelaskan kesepakatan baik tertulis maupun lisan itu untuk mencegah penipuan. Tidak sedikit perempuan bersedia berhubungan seksual dengan laki-laki karena tergiur oleh janji-janji, misalnya, akan dinikahi. Padahal, laki-laki tersebut sekedar ingin bersenang-senang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila salah satu pihak, baik pria maupun wanita, menipu maka bisa dipersoalkan menggunakan  perangkat hukum yang ada, misalnya KUHP. "Dilaporkan sebagai penipuan. Ini yang saya usulkan ada perangkat hukum yang mengawalnya," ucap Abdul Azis.

Hubungan intim tanpa nikah (nonmarital) sesuai konsep Milk Al-Yamin dalam disertasi Abdul Azis dilakukan oleh pasangan lajang atau pria yang sudah beristri. Namun dilarang dilakukan oleh wanita yang berstatus istri. Dalam pemikiran Syahrur, tindakan disebut zina hanya jika dilakukan di depan umum.  

Abdul Aziz menyampaikan disertasi bertema hubungan intim tanpa nikah dengan konsep Milk Al-Yamin dari Muhammad Syahrur pada Rabu lalu, 28 Agustus 2019 di UIN Yogya. Aziz pun lulus menjadi doktor dari UIN Yogya dengan nilai yang memuaskan.

Khoiruddin, penguji disertasi sekaligus promotor Abdul Aziz, berpendapat ada akad dalam hubungan nonmarital tapi isinya hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis, bukan membentuk keluarga. Berbeda dengan akad nikah untuk berkeluarga, membentuk, dan membangun keluarga.

“Dua-duanya ada akad dan ada syarat rukun. Yang membedakan keduanya adalah tujuannya. Kalau ada yang di luar itu, ya perlu dikritik," tutur Khoiruddin.

SHINTA MAHARANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Implementasi Budaya AKHLAK Kementerian BUMN dalam Catatan Disertasi Dr Zuhdi Saragih

55 hari lalu

Dr Zuhdi Saragih, dosen Universitas Nasional Jakarta. Foto: Istimewa
Implementasi Budaya AKHLAK Kementerian BUMN dalam Catatan Disertasi Dr Zuhdi Saragih

Disertasi Dr Zuhdi Saragih beri catatan soal budaya AKHLAK sebagai core values BUMN yang dicanangkan Menteri BUMN Erick Thohir sejak Juli 2020.


Ini Respons Berbagai Pihak soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

58 hari lalu

Suasana ijab kabul pasangan pengantin April dan Iyan di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Sabtu, 4 April 2020. TEMPO/IJAR KARIM
Ini Respons Berbagai Pihak soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

Rencana Yaqut Cholil Qoumas menjadikan KUA sebagai sentral pelayanan keagamaan mendapat berbagai respons.


Soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata SETARA Institute?

58 hari lalu

Pasangan calon pengantin, April dan Iyan bersiap menikah di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Sabtu, 4 April 2020. Pasangan ini terpaksa menunda rencana resepsi pernikahan mereka karena larangan selama pandemi virus corona. TEMPO/IJAR KARIM
Soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata SETARA Institute?

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan rencana KUA jadi tempat pernikah semua agama harus dituangkan dalam PP atau Perpres.


Kongres AS Selidiki Kasus Dugaan Plagiarisme Presiden Universitas Harvard

22 Desember 2023

Presiden Universitas Harvard Claudine Gay memberikan kesaksian di depan sidang House Education and The Workforce Committee bertajuk
Kongres AS Selidiki Kasus Dugaan Plagiarisme Presiden Universitas Harvard

Presiden Universitas Harvard berencana menyerahkan tiga koreksi terhadap disertasinya yang menjadi objek penyelidikan atas tuduhan plagiarisme.


Rektor UIN Yogya Larang Festival Keadilan, Pakar Hukum Tata Negara: Persis Orde Baru

11 Desember 2023

Acara Festival Keadilan yang menghadirkan sejumlah aktivis dan intelektual di Bento Kopi Godean, Banyurade, Gamping, Sleman, Yogyakarta, Ahad, 10 Desember 2023. Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin melarang festival ini di kampus UIN dengan alasan tidak berizin. (SHINTA MAHARANI/Tempo)
Rektor UIN Yogya Larang Festival Keadilan, Pakar Hukum Tata Negara: Persis Orde Baru

Pada era Orde Baru, larangan itu melalui NKK/BKK. Kini dilakukan melalui kebijakan rektor.


Rektor UIN Yogyakarta Larang Festival Keadilan Berisi Kritik terhadap Pemerintah

11 Desember 2023

Acara Festival Keadilan yang menghadirkan sejumlah aktivis dan intelektual di Bento Kopi Godean, Banyurade, Gamping, Sleman, Yogyakarta, Ahad, 10 Desember 2023. Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin melarang festival ini di kampus UIN dengan alasan tidak berizin. (SHINTA MAHARANI/Tempo)
Rektor UIN Yogyakarta Larang Festival Keadilan Berisi Kritik terhadap Pemerintah

Rektor UIN Yogyakarta Al Makin meminta pembatalan acara. "Bahaya," kata dia dalam pesan singkat soal alasan pembatalan itu.


Uji Proposal Disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Bamsoet Dorong Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

18 November 2023

Uji Proposal Disertasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Bamsoet Dorong Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur dan Universitas Pertahanan (UNHAN) Bambang Soesatyo bersama Hakim Agung Kamar Pidana Prof. Surya Jaya, menjadi penguji proposal disertasi Ahmad Sahroni, mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem.


Persyaratan Nikah KUA Terbaru 2023 dan Alur Pendaftarannya

25 Oktober 2023

Dokumen persyaratan pernikahan di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4. Simak selengkapnya di sini. Foto: Canva
Persyaratan Nikah KUA Terbaru 2023 dan Alur Pendaftarannya

Dokumen persyaratan pernikahan di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4. Simak selengkapnya di sini.


Dampak Hubungan Intim yang Dipaksakan pada Kualitas Sperma

8 Oktober 2023

Ilustrasi sperma. Shutterstock
Dampak Hubungan Intim yang Dipaksakan pada Kualitas Sperma

Dokter menyebut hubungan intim yang dipaksakan bisa mempengaruhi kualitas sperma sehingga tak disarankan bagi pasangan suami istri.


Pemkot Jakbar Sediakan 45 Kuota Nikah Massal bagi Pasangan Nonmuslim di Tiap Kecamatan

21 September 2023

Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)
Pemkot Jakbar Sediakan 45 Kuota Nikah Massal bagi Pasangan Nonmuslim di Tiap Kecamatan

Pemerintah Kota Jakarta Barat menyediakan kuota bagi 45 pasangan di setiap kecamatan untuk mengikuti layanan nikah massal.