TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kementerian Agama akan menjadikan KUA sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. “KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2024.
Pernyataan Yaqut tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bertajuk Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan. Rencana Yaqut ini mendapat respons dari berbagai pihak.
1. SETARA Institute
Setara Institute menilai rencana menjadikan KUA sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama perlu dimasukan ke Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
“Menteri Agama harus memastikan untuk tak goyah dengan desakan majelis agama, khususnya MUI, yang potensial menjadi pembatas bagi rencana Menag. Tuangkan kebijakan tersebut dalam PP atau Perpres,” katanya kepada Tempo, Ahad, 25 Februari 2024.
Menurut dia, Peratura Pemerintah atau Peraturan Presiden jika dilihat dari segi waktu dan rentang kendali, politik regulasinya tidak terlalu panjang. Kemudian, Halili mengatakan perlunya revisi Undang-Undang atau UU Perkawinan.
2. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Menurut Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, usulan itu akan memberatkan warga nonmuslim yang akan menikah, karena KUA identik dengan warga beragama Islam dan menimbulkan beban psikologis serta ideologis bagi kalangan nonmuslim karena akan terjadi prosedur tambahan.
Hidayat mendesak Yaqut untuk lebih fokus mengoptimalkan peran KUA serta memaksimalkan peran dan fungsi penyuluh keagamaan, termasuk soal konsultasi pranikah.
"Harusnya,Menag fokus mencarikan solusi terhadap masalah yang merupakan ranah Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, bukan justru mengarahkan untuk turut mengurusi agama lain, seperti menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam," katanya pada Senin, 26 Februari 2024.
3. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily
Ace Hasan Syadzily mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) agar menyiapkan regulasi terkait usulan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan bagi semua pemeluk agama, bukan hanya umat Islam.
"Usulan Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya karena pernikahan dalam Islam, sesuai dengan UU Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini," kata Ace Hasan dikutip dari Antara.
4. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengoptimalkan rencana pengembangan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua agama.
"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, untuk mengoptimalkan rencana pembangunan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Februari 2024.
Selain mengoptimalkan rencana kebijakan tersebut, dia juga meminta Kemenag menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat agar bisa dipahami sepenuhnya.
5. Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie
Ahmad Tholabi Kharlie menyambut baik rencana Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pelayanan bagi semua agama. Namun ia memberikan sejumlah catatan yang mesti dipenuhi Kementerian Agama.
"Ini gagasan out of the box, namun sangat rasional karena sejatinya Kemenag adalah kementerian untuk semua agama. Dari sisi ide patut didukung oleh pelbagai pihak," ujar Tholabi.
Tapi, menurut dia, perlu diperhatikan melalui berbagai aspek, baik secara regulasi, organisasi, maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM). Berbagai aspek tersebut, kata dia, penting dikonsolidasi untuk memastikan bahwa rencana tersebut dapat berjalan dengan baik.
BAGUS PRIBADI | YUDONO YANUAR
Pilihan Editor: Kementerian Agama Rencanakan KUA Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama, Ini Alasan Yaqut Cholil Qoumas