TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Komisi Hukum (Komisi III) Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani mengkritik Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian ihwal pernyataan adanya campur tangan asing di rusuh Papua dan Papua Barat. Arsul mewanti-wanti agar pernyataan itu tak menguap begitu saja, mengingat Tito adalah pimpinan lembaga hukum.
"Pak Kapolri ini kan pimpinan dari lembaga penegak hukum, tidak kemudian statement-statement seperti itu menguap begitu saja," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2019.
Menurut Arsul, Tito harus menyelidiki secara tuntas jika memang menemukan indikasi adanya penumpang asing di konflik Papua dan Papua Barat. Jika memang bisa diproses hukum, kata dia, status penyelidikan bisa ditingkatkan ke penyidikan.
Arsul pun mengatakan jangan sampai pernyataan Tito itu ternyata tidak jelas kebenarannya. "Kalau penegak hukum kan tidak boleh seperti itu (pernyataanya), yang boleh seperti itu politisi," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini.
Komisi III, lanjutnya, berharap Kapolri benar-benar menyelidiki keterlibatan asing itu dan hasilnya nanti disampaikan kembali. Setidaknya hasilnya disampaikan kepada Komisi Hukum DPR. "Hal-hal yang seperti itu pasti akan mendapatkan atensi dari Komisi III," ucapnya.
Pendapat senada disampaikan Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J. Mahesa. Dia mengatakan Tito harus membuktikan pernyataannya itu. "Kalau Kapolri ngomong ada asing namun tidak bisa dibuktikan, kan ini jadi fitnah," kata Desmond secara terpisah.
Dia mengimbuhkan, Kapolri seharusnya menyampaikan hal yang sudah dibuktikan kebenarannya. "Kalau kebenarannya tidak bisa dibuktikan ini kapasitas Kapolrinya jadi downgrade lah," kata dia.
BUDIARTI UTAMI PUTRI