TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Hendrawan Supratikno mengatakan draf akhir tata tertib dan rekomendasi Majelis periode 2019-2024 sudah selesai.
Hendrawan menyebut, draft tatib tersebut disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang berlaku saat ini.
Adapun wacana penambahan kuota pimpinan menjadi 10 orang, kata Hendrawan, juga dibahas saat penyusunan tatib. Namun, rancangan yang sudah selesai ini tetap mengacu pada UU MD3 yang berlaku yaitu pimpinan hanya 5 orang.
"Jadi belum bisa (bahas usulan) lain sebelum UU MD3 diubah," ujar Hendrawan saat dihubungi Tempo pada Jumat, 23 Agustus 2019.
Anggota MPR Fraksi PAN Saleh Daulay mengatakan, saat pembahasan wacana penambahan kuota pimpinan menjadi 10 orang, anggota fraksi tidak satu suara.
"Pandangan peserta rapat beda-beda, karena itu terkait kebijakan strategis, dikembalikan pada pimpinan fraksi atau kelompok dan pimpinan partai masing-masing," ujar Saleh saat dihubungi.
Yang jelas, ujar Saleh, dalam risalah rapat MPR itu dituliskan usulan-usulan yang disampaikan. Risalah itulah nanti yang akan dibawa ke dalam rapat gabungan pimpinan fraksi dan kelompok DPD yang rencananya digelar pada tanggal 28 Agustus.