TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat belum memutuskan memberi pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo terkait amnesti Baiq Nuril. Dalam rapat pleno internal yang digelar hari ini, Komisi Hukum mendengarkan pandangan Baiq Nuril ihwal kasus yang menjerat dirinya.
Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsudin mengatakan pihaknya perlu mendengarkan penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terlebih dulu ihwal pemberian amnesti untuk Baiq Nuril ini.
"Untuk selanjutnya kami akan mengundang juga Menteri Hukum dan HAM untuk mendengar masukan dari pemerintah," kata Aziz di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
Selanjutnya, kata Aziz, barulah Komisi Hukum menggelar rapat untuk menyampaikan pandangan fraksi-fraksi. Dia berujar dalam rapat tersebut Komisi Hukum akan memutuskan apakah memberi persetujuan kepada Presiden untuk memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.
Kementerian Hukum dan HAM sebenarnya telah memberikan dukungan kepada Jokowi agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Yasonna mengakui ada dua pandangan hukum terkait pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Pertama, pemberian amnesti dinilai berlaku untuk kasus pidana yang terkait dengan politik.
Namun Yasonna mengatakan hasil kajian Kemenkumham menemukan pandangan lain. Dia berujar, pandangan-pandangan ini telah dibicarakan secara mendalam bersama pakar hukum serta melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Perundangan. "Dari Kemenkumham melihat ada peluang untuk memberikan amnesti," ujarnya.
Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang justru dipidana dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini bermula ketika Kepala SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Muslim, menelepon Nuril dan berbicara mesum pada 2012. Nuril merekam percakapan itu untuk membela diri sekaligus menampik isu adanya hubungan khusus antara dirinya dan Muslim.
Rekaman tersebut kemudian disimpan Baiq Nuril dan diserahkan kepada seseorang bernama Imam Mudawin. Imam memindahkan bukti rekaman tersebut dan disimpan secara digital di laptop-nya, hingga tersebar luas.