TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi sempat memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Selasa, 16 Agustus 2016 lantaran diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga membenarkan bahwa Arcandra Tahar memang memiliki dua paspor. "Beliau (Arcandra Tahar) memang memiliki kewarganegaraan melalui paspor AS dan paspor WNI," kata Yasonna.
Sebelumnya, Arcandra dilantik Jokowi sebagai Menteri ESDM pada Rabu, 27 Juli 2016. Setelah dilantik, publik dihebohkan dengan informasi bahwa Arcandra sudah mengangkat sumpah setia sebagai warga negara Amerika Serikat pada 2012. Artinya, Arcandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Politisi dan pakar hukum Denny Indrayana pernah mengangkat suara soal kasus ini pada 2016. Menurutnya, Arcandra kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 jika di saat yang bersamaan memperoleh status kewarganegaraan dari negara lain atas kemauannya sendiri atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
“Kalau tetap dipertahankan, ya melanggar Undang-Undang Kementerian Negara,” kata Denny lewat keterangan tertulisnya, pada Ahad, 15 Agustus 2016.
Denny juga menambahkan bahwa Arcandra harus diberhentikan dari jabatan Menteri ESDM jika secara hukum terbukti telah kehilangan status WNI-nya. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 22 ayat (2)-a UU Kementerian Negara yang isinya secara tegas mengatur menteri harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia.
“Indonesia tidak mengenal dwi-kewarganegaraan. Maka, WNI hanya boleh memegang paspor Indonesia. Memegang dua paspor, apalagi menggunakan paspor Indonesia, padahal sudah berkewarganegaraan Amerika, adalah pelanggaran UU Keimigrasian Indonesia dan bisa dihukum,” kata Denny.
Dilansir dari laman kemenkumham.go.id, ketika dilantik menjadi Menteri ESDM, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Amerika Serikat, Arcandra sebenarnya telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat.
Padahal, ketika Arcandra mendapatkan paspor Amerika, maka kewarganegaraan Indonesia telah gugur lantara karena Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan, sehingga status Arcandra menjadi tidak memiliki kewarganegaraan (stateless).
Kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang kepemilikan warga negara Indonesia bagi Arcandra Tahar. Setelah keputusan itu, Arcandra ditunjuk kembali Presiden Jokowi sebagai Wakil Menteri ESDM.
Arcanda mengaku baru beberapa jam sebelum pelantikan, baru dihubungi pihak Istana. Ia pun tak mempersoalkan posisinya sebagai wakil menteri. "Ini keputusan terbaik yang diambil Presiden dan saya siap untuk mengabdi di mana pun dan kapan pun," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2016.
Arcandra menuturkan akan bekerja sama dengan Ignasius Jonan untuk merevitalisasi sektor energi di Indonesia. Ia menyebut sosok Jonan diperlukan agar proses revitalisasi berjalan sesuai harapan Presiden. "Saya sepenuhnya akan mendukung Pak Jonan dalam menjalankan tugas di Kementerian ESDM," katanya.
Juru bicara Kepresidenan saat itu, Johan Budi, mengatakan alasan utama Jokowi memilih Arcandra karena dianggap mempunyai kemampuan manajemen. Dengan dilantiknya Arcandra sebagai wakil menteri, kata Johan, artinya persoalan hukum sudah tidak ada. "Ini bukan isu personal," kata Johan.
Menanggapi gugatan SK kewarganegaraan Arcandra yang dikeluarkan Kemenkumham, Johan menilai, Presiden sudah mempertimbangkan dengan matang keputusannya.
MICHELLE GABRIELA | ADITYA BUDIMAN | LARISSA HUDA | ODELIA SINAGA
Pilihan Efditor: Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora, Apa Alasan dan Syaratnya?