TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Muhajidin Nur Hasim dalam kasus dugaan suap Anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso. Adik mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, itu akan diperiksa sebagai saksi untuk perantara suap Bowo, Indung.
Baca: KPK Duga Nazaruddin di Bui Tahu Soal Suap Bowo Sidik
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 15 Juli 2019.
Pemeriksaan kali ini adalah penjadwalan ulang dari pemeriksanaan sebelumnya. Pada 5 Juli 2019, Muhajidin mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
KPK memeriksa Muhajidin untuk menelusuri dugaan gratifikasi yang diterima Bowo. KPK menyangka Bowo menerima suap Rp 2,5 miliar dari General Manager PT Humpuss Transportasi Kimia. Selain itu, KPK juga menyangka Bowo menerima gratifikasi Rp 6,5 miliar dari berbagai sumber. Salah satunya diduga terkait pengaturan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Meranti.
Untuk menelusuri itu, KPK telah memeriksa adik Nazaruddin lainnya, anggota DPR, M. Nasir dan Bupati Meranti, Irwan. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada 5 Juli 2019. Namun, Nazaruddin berdalih sakit, sehingga pemeriksaannya diundur.
Baca: M Nazaruddin akan Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Bowo Sidik
KPK menduga para saksi itu mengetahui soal pengurusan DAK Kabupaten Meranti. "Saksi itu diperiksa karena mengetahui atau punya peran," kata Febri, Jumat, 12 Juli 2019.